SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polsek Plupuh, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di rumah kontrakan milik Sutimin yang berlokasi di Dukuh Karang, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Kejadian ini menimpa Enrico Piero Aryasena (22), seorang mahasiswa yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Korban baru menyadari kehilangan handphone Redmi Note 10 warna abu-abu saat terbangun pada pukul 05.30 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bekas congkelan di jendela belakang rumah, mengindikasikan adanya tindak pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Plupuh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Plupuh segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan, handphone milik korban ditemukan di wilayah Jatiyoso, Karanganyar. Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku, Sutrisno alias Bebeh (25), beserta barang bukti.
Diketahui bahwa Sutrisno merupakan warga berkebutuhan khusus, yakni tuna wicara, tuna grahita, dan tuna laras. Dengan mempertimbangkan kondisi pelaku dan bukan merupakan residivis, pihak kepolisian memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan restoratif justice.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi melalui Kapolsek Plupuh AKP Suparno menyampaikan bahwa proses mediasi berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, di Mapolsek Plupuh. Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak, keluarga pelaku, serta perangkat desa setempat.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban dengan tulus memberikan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
"Barang bukti handphone juga telah dikembalikan kepada korban," ujar Kapolsek Plupuh AKP Suparno, Senin (17/2/2025).
Kapolsek menegaskan bahwa pendekatan restoratif justice ini dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan.
"Kami tetap menjunjung tinggi hukum, namun dalam kasus ini, dengan mempertimbangkan kondisi tersangka sebagai Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, penyelesaian melalui restoratif justice menjadi langkah terbaik," tutupnya.
(Joko Susilo)
0 KALI DIBACA