Pengurugan lahan PT Putra Mandiri Inti park,menuai polemik masyarakat Selasa 21/01/2025 "PT ini dulu sekitar dua atau tiga tahun yang lalu pernah di tutup satpol PP, namun sekarang kok di buka lagi apakah perizinannya sudah lengkap atau belum kita tidak tau" ungkap salah satu warga HK nama samaran, saat team investigasi Warta Global Jatim datang di lokasi pengurugkan. "saya juga sudah memberitahukan lewat via WA ke Pol PP kab Nganjuk,ada kegiatan pengurukan,jawaban Pol PP , ya nanti saya koordinasikan dulu dengan fihak fihak yang terkait" ungkap warga lainnya inisial PR .
Dari keterangan dua warga itu team investigasi Warta Global juga mengkonfirmasi lewat via telpon ke AN, salah seorang koordinator lapangan proyek "Perizinan sudah lengkap mas kami juga sudah ada pemberitahuan ke satpol PP dan dinas perizinan" tutur AN ,AN saat di mintai nomer HP pemilik PT oleh awak media juga seakan menutup diri ,seakan tidak tau.
Untuk keterangan lebih lanjut kami butuh informasi dari Pol PP saat di hubungi Kasatpol PP "Belum ada pengaduan yang masuk,saya tak cari tahu dulu pengusahanya ya supaya bisa menjawab pertanyaan sampyan"tutur Suharno Kasadpol PP Nganjuk .
Dengan adanya kegiatan proyek ini juga sedikit mengganggu lalu lintas di jaanl raya nasional plimping Baron, banyak truk muatan yang tidak di tutup baknya parkir di pinggir jalan dekat proyek Team warta Global juga melanjutkan ke Kadis HUB Nganjuk di kantornya"untuk izin Amdalalinnya itu di provinsi mas, karena itu jalan provinsi,saya tidak punya kewenangan tentang hal itu"
Ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk Tri Wahju Kuntjoro, S.sos, Dalam penggunaan tanah urug ini seharusnya Pemda segera sigap apabila ada pengaduan dari masyarakat .
Di harapkan dengan pengawasan dari pemerintah dapat menekan kegiatan usaha yang tidak berdampak besar terhadap lingkungan. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan dan syarat untuk mendapatkan izin lingkungan.
Tujuan UKL-UPL Memastikan pembangunan berwawasan lingkungan, Menekan risiko kerusakan lingkungan, Mendapatkan izin lingkungan.
Menurut undang-undang yang berlaku, yang terlibat dalam penggunaan tanah urug ilegal berpotensi dikenai berbagai sanksi, antara lain:
1. Sanksi Administratif: Pemerintah daerah yang terbukti menggunakan tanah ilegal dapat dikenai denda administratif yang besar. Selain itu, proyek yang menggunakan tanah tersebut dapat dihentikan sementara hingga permasalahan legalitas tanah terselesaikan.
2. Sanksi Pidana:
Pejabat yang bertanggung jawab atas pembelian tanah ilegal bisa dihadapkan pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara. Hal ini terutama berlaku jika terbukti adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian tanah.
3. Tanggung Jawab Sipil: Pemerintah dapat digugat oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kerusakan lingkungan atau kerugian lain yang ditimbulkan oleh penggunaan tanah ilegal.
Sanksi Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 161
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 menyatakan bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus, izin pengangkutan dan penjualan, atau izin usaha pertambangan khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Untuk mencegah penggunaan tanah urug ilegal pemerintah diharapkan untuk
memperketat Pengawasan atau mengoptimalkan pengawasan dan verifikasi legalitas tanah yang digunakan dalam proyek pembangunan.
Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan tanah, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga yang independen.
Sosialisasi dan Edukasi:
Mengedukasi masyarakat dan pejabat pemerintahan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan tanah urug ilegal.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan tanah urug ilegal dalam proyek pemerintah dapat diminimalisir, sehingga proyek pembangunan dapat berjalan dengan aman, legal, dan berkelanjutan.bersambung..Tomo
KALI DIBACA