Ada apa?...,Pemdes Nglawak tidak Memasang Papan Informasi APBdesnya. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ada apa?...,Pemdes Nglawak tidak Memasang Papan Informasi APBdesnya.

Monday, 23 December 2024

WARTA GLOBAL JATIM.id .

Pemdes DS Nglawak , Kertosono diduga  sengaja tidak memasang papan informasi publik terkait (APBdes ) Anggaran pendapatan desa.


Saat dikonfirmasi beberapa bulan yang lalu oleh Warta Global Jatim, Muryanto  kepala desa Nglawak "sebenarnya sudah ada mas tapi belum sempat kita pasang karena masih banyak acara" ujarnya.Namun sudah satu bulan lebih dari waktu saat dikonfirmasi ,  hampir tutup anggaran Senin 23 /12/2024 belum nampak terpasang.

Hal  seperti ini seharusnya tidak terjadi karena dapat  menimbulkan polemik tanda tanya publik. Padahal  jelas semua telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.


Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa


kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang atau baliho pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)


Persoalan korupsi dana desa semakin merebak terutama di daerah-daerah yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana Desa.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.


Peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.


Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.


Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi atensi bagi pemerintah khususnya Kemendes PDTT untuk lebih awas dalam pengawasan.Bung Tomo