Satresnarkoba Polres Sragen Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika dan Obat Terlarang, Seorang Pengguna Diamankan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Satresnarkoba Polres Sragen Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika dan Obat Terlarang, Seorang Pengguna Diamankan

Monday, 25 November 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Seorang pria berinisial ANR alias Menyun (21), warga Sragen Kulon, ditangkap atas dugaan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu dan obat-obatan terlarang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 17.45 WIB di depan Alfamart, Jalan Veteran No. 32, Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi ini diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta sejumlah obat-obatan terlarang yaitu 10 butir Dolgesik, 4 butir Hexymer, 31 butir Atarax, dan 35 butir Alprazolam. 

Selain itu, turut diamankan juga sebotol plastik bekas yang dilengkapi dengan dua sedotan hitam, dua pipet kaca, dan dua korek api gas.

Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain tas selempang hitam, HP Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 200.000, serta sepeda motor Mio 125 warna hitam (AD 5077 BEE).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, membenarkan penangkapan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Sragen.

"Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obat terlarang di wilayah kami. Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba," ujar Kapolres.

"Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

AKP Luqman juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik