Polres Klaten Bongkar Modus Penjualan Miras Ciu yang Dipendam di Tanah - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Klaten Bongkar Modus Penjualan Miras Ciu yang Dipendam di Tanah

Saturday, 23 November 2024
KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Klaten berhasil membongkar modus penjualan minuman keras (miras) jenis ciu yang disembunyikan dengan cara dipendam di dalam tanah di kawasan Kaligawe, Lemah Ireng, Pedan, pada Selasa (19/11/2013). Modus operandi ini terungkap setelah menjadi target operasi pihak kepolisian dalam waktu yang cukup lama.

"Penyelidikan terhadap praktek penjualan miras ini dimulai setelah tim Shabara Polres Klaten menerima laporan dari masyarakat setempat tentang adanya kegiatan jual beli miras di wilayah Kaligawe," kata Kanit Patroli Shabara, Ipda Sriyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11/24).

Pada akhir pekan sebelumnya, tim yang dipimpin oleh Kanit Patroli Shabara, Ipda Sriyanto, bersama lima anggota polisi lainnya, melakukan patroli untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, polisi mendatangi rumah warga bernama Mail (33), yang terletak di Kaligawe, Lemah Ireng, Pedan. 

Meskipun dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan pelaku atau barang bukti miras di dalam rumah. Berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku, diketahui bahwa Mail sudah tidak tinggal di rumah orangtuanya sejak beberapa pekan sebelumnya.

Namun, Ipda Sriyanto tidak menyerah dan terus melakukan pencarian di sekitar rumah tersebut. Dalam proses penyisiran, dia memutuskan untuk memeriksa area di sekitar kandang kambing yang terletak di samping rumah pelaku. Saat berada di sana, kaki Ipda Sriyanto tanpa sengaja menendang sebuah pipa paralon yang berdiri tegak di atas tanah.

Curiga dengan penemuan itu, Ipda Sriyanto memegang pipa tersebut dan mencium bau miras jenis ciu. Ia juga menemukan adanya kabel listrik yang terhubung di sekitar pipa tersebut. 

Dengan petunjuk tersebut, Ipda Sriyanto segera memerintahkan anggotanya untuk menggali tanah di sekitar pipa, dan menemukan sejumlah barang bukti yang dipendam di dalam tanah.

Temuan ini mengungkapkan modus baru dalam peredaran miras ilegal yang cukup unik, yaitu dengan menyembunyikan minuman keras tersebut di dalam tanah untuk menghindari penggerebekan.

Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penjual miras ciu di wilayah Klaten dan sekitarnya.

Pihak Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal yang meresahkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. 

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik