SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba. Dua pria tersebut berinisial K (40) yang berdomisili di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan PD (41), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Kamis (25/7/2024). Kedua pria tersebut diamankan setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.
"Pada tanggal 15 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima pelimpahan kasus dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jateng, yang sebelumnya telah mengamankan seorang pria berinisial K. Setelah dilakukan interogasi, K mengaku telah memesan satu paket sabu melalui pesan singkat WhatsApp seharga Rp1.000.000 dari H (DPO)," jelas Kasatres Narkoba saat dihubungi, Jumat (26/7/24).
Kasatres Narkoba menambahkan bahwa mengingat lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka penanganan kasus ini dilanjutkan oleh Polres Sukoharjo.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa K memesan narkoba bersama temannya yang berinisial PD. Satres Narkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan penangkapan terhadap PD di Perum Graha Putra Utama Boyolali.
"Dari keterangan kedua pelaku, sabu tersebut direncanakan untuk dikonsumsi sendiri," terang Iptu Ari Widodo.
Kedua pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA