"Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan oleh DKPP karena Terbukti Bersalah" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

"Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan oleh DKPP karena Terbukti Bersalah"

Wednesday, 3 July 2024


Jatim.wartaglobal.id - Jakarta.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang keputusan dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024  sidang baru dimulai pada pukul 14.10 WIB dengan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Telah Pembacaan dengan sidang putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).


Ketua DKPP Heddy Lugito mengucapkan dalam sidang, Dengan ini  saya menyatakan bawa sidang dibuka, dan terbuka untuk umum. 


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak menghadiri sidang pembacaan putusan DKPP, Ketua KPU RI bisa hadir melalui zoom


Ketua sidang Heddy Lugito telah membaca keputusan Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Hakim telah Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan.


Dengan membacakan keputusan hakim Ketua sidang DKPP Heddy Lugito menyatakan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran telah terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.


Mana kita ketahui, bawa DKPP menggelar sidang perdana terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hari Rabu (22/5). Kemudian hari, dalam sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP telah memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah diadulkan ke Dewan kehormatan Penyelenggaraan pemilu (DKPP) yang di dugaan adanya pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU RU Hasyim. Hasyim juga adanya diduga melakukan yang tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang pada saat bertugas di Eropa.


Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4) menjelaskan hari ini kita telah melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas adanya pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal dan adanya hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri


kuasa hukum Aristo Pangaribuan mengucapkan bawa perilaku Hasyim tidak jauh sangat berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Pada Saat itu, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Ketua KPU RI Hasyim




แตแต’โฟแต—สณโฑแต‡แต˜แต—แต’สณ
(Ariesto)

Klik