Aksi Kekerasan di Sragen Pengeroyokan Diduga Karena Tuduhan Mata-Mata Pesilat - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Aksi Kekerasan di Sragen Pengeroyokan Diduga Karena Tuduhan Mata-Mata Pesilat

Thursday, 4 July 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Aksi kekerasan dan pengeroyokan kembali terjadi di Sragen. Kali ini, tindak kekerasan terjadi di wilayah Sambungmacan pada Minggu (23/6) lalu. Pengeroyokan tersebut dipicu oleh kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai mata-mata komunitas lawan.

Kekerasan terkait perselisihan antar komunitas perguruan silat kerap terjadi di daerah ini. Hantoro Putro (24), warga Karangasem RT 001/ RW 001, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, menjadi korban dalam insiden ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya sedang bermain di rumah temannya, Anton Romadhon (19), di Sambiunggul, Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan.

Saat bertamu, korban didatangi oleh Mulyo Sutrisno alias Opok (22), warga Pacar, RT 01/ RW 02, Desa Pandeyan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Opok memaksa korban untuk mengikuti dirinya ke rumah pelaku lainnya, Andhika Putra Arjunanta alias Ndruwo (24) yang berada di depan rumah teman korban. Di sana, korban dituduh sebagai informan atau mata-mata komunitas lain. Meskipun korban tidak mengakui tuduhan tersebut, Ndruwo dan rekannya menganiaya korban.

Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono, mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, menjelaskan bahwa tersangka Andhika alias Ndruwo telah ditangkap pada Senin (1/7) lalu. Sedangkan Mulyo Sutrisno masih dalam pencarian.

"Korban dituduh sebagai informan. Setelah tidak mengaku, kemudian dianiaya secara bersama-sama oleh kedua pelaku," terang AKP Sigit Sudarsono saat dihubungi, Kamis (4/7/24).

Ia menambahkan bahwa korban sempat dirawat di Puskesmas Sambungmacan 2, namun kini sudah dapat beraktivitas dan bisa dimintai keterangan. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(Joko Susilo)

Klik