wartaglobal.jatim.id - BATU. Penanganan perkara penganiayaan terhadap anak dengan korban berinisial RKWA yang dilakukan oleh lima anak berinisial MAI, MIA, KAS, KB, dan ASM masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum. Berkas perkara tersebut baru diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik Polres Batu pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam tenggang waktu penelitian.
Kelima pelaku tersebut adalah anak-anak yang usianya belum mencapai 18 tahun. Oleh karena itu, penanganan perkara ini harus mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam peraturan ini, perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Namun, bagi pelaku anak, sesuai Pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda akan diganti dengan pelatihan kerja.
Penuntut Umum saat ini masih meneliti kelengkapan berkas perkara yang diserahkan oleh Penyidik Polres Batu. Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh unsur hukum terpenuhi dan keadilan bagi korban dan pelaku dapat ditegakkan secara adil dan tepat. Tahap penelitian ini juga berfungsi untuk memeriksa kesesuaian prosedur hukum yang telah dilakukan selama penyidikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi bagi anak pelaku tindak pidana, bukan semata-mata hukuman. Hal ini untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani proses hukum.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak, mengingat perlunya pendekatan yang berbeda dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Penegakan hukum yang adil dan prosedural diharapkan dapat memberikan efek jera dan pembinaan yang efektif bagi pelaku anak.
Dengan perhatian yang serius dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
(fir)


.jpg)