jatim.wartaglobal.id - Kota Batu. - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menerima limpahan berkas perkara pidana tahap dua kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat, 14 Juni 2024. Kelima tersangka yang dilimpahkan adalah AS (13 th), MI (15 th), KA (13 th), MA (13 th), dan KB (13 th). Mereka diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap RA (14 th) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Menyikapi kasus ini, Didik Adyotomo, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batu, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara anak dengan pendekatan humanis. "Kami sangat berhati-hati dalam penanganan kasus ini. Penanganan kasus anak berbeda dengan kasus orang dewasa. Kami tetap bekerja secara profesional dan mengedepankan sisi humanis," ujar Didik.
Kejaksaan Kota Batu telah menunjuk Jaksa khusus Anak yang akan bekerja secara profesional dan humanis sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku anak adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 3 miliar. Namun, untuk pelaku anak, pembatasan kebebasan yang dijatuhkan dapat diganti dengan pelatihan kerja.
Kejari Batu berencana segera menyiapkan dakwaan untuk sidang di Pengadilan Negeri Malang dalam waktu dekat. "Setelah proses Tahap II, kami akan mempersiapkan dakwaan. Minggu depan, kami akan segera mengajukan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat karena melibatkan kasus anak," ungkap Didik.
Dalam penanganan perbuatan kelima anak tersebut, diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kejari Batu menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan anak demi melindungi hak-hak anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(fr)


.jpg)