OTT Jurnalis di Mojokerto Disorot, DPC FAAM Nganjuk, Pelapor Minta Take Down Kok Ngaku Diperas! - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

OTT Jurnalis di Mojokerto Disorot, DPC FAAM Nganjuk, Pelapor Minta Take Down Kok Ngaku Diperas!

Thursday, 19 March 2026

Nganjuk  Warta Global Jatim.id

LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk menyoroti keras operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kabupaten beberapa hari lalu di Mojokerto.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPCLSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, pada 19 Maret 2026 di basecamp DPC LSM FAAM Nganjuk, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Menurut Achmad, konstruksi hukum dalam perkara ini tidak boleh dibangun secara sepihak tanpa mengurai utuh kronologi komunikasi antara jurnalis dan pelapor. Ia menyoroti adanya informasi bahwa uang sebesar Rp3 juta yang menjadi dasar OTT justru berkaitan dengan permintaan penghapusan (take down) pemberitaan dari pihak pelapor sendiri.

“Dalam perspektif KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 482, pemerasan mensyaratkan adanya unsur paksaan atau ancaman yang nyata. Jika tidak ada tekanan, tidak ada ancaman, lalu di mana letak pemerasannya?” tegasnya.

Ia menilai, apabila komunikasi justru diawali dari permintaan pelapor, maka sangat berbahaya jika perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara tindak pidana dan hubungan kesepakatan.

“Kalau pelapor sendiri yang meminta berita diturunkan, maka secara logika hukum posisinya bukan objek yang dipaksa. Jangan sampai hukum dibalik untuk membenarkan tindakan yang sejak awal tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Achmad juga menegaskan bahwa apabila terdapat interaksi yang berujung pada kesepakatan tertentu, maka hal tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah kode etik jurnalistik, bukan langsung dikriminalisasi.

Lebih jauh, ia menilai publik berhak mengetahui motif di balik permintaan take down tersebut. “Apakah ini murni hak klarifikasi, atau justru ada kepentingan untuk menutup informasi dari publik? Ini yang harus dibuka secara terang,” ucapnya tegas

 Achmad mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah dalam menetapkan konstruksi perkara. Menurutnya, penegakan hukum harus berbasis pada terpenuhinya unsur, bukan asumsi.

“Jika unsur paksaan tidak dapat dibuktikan, maka memaksakan Pasal 482 adalah bentuk kekeliruan serius dalam penegakan hukum. Hukum tidak boleh dijadikan alat legitimasi, tetapi harus menjadi alat keadilan,” pungkasnya.(Tomo)