Polres Sukoharjo Pastikan Kelancaran Eksekusi Perdata Tanah dan Bangunan di Desa Sidorejo - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Sukoharjo Pastikan Kelancaran Eksekusi Perdata Tanah dan Bangunan di Desa Sidorejo

Wednesday, 15 May 2024
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sukoharjo telah menjalankan tugas pengamanan eksekusi perdata terhadap sebuah properti di Dukuh Ngaglik, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo Jawa Tengah, pada Selasa (14/5/2024) pukul 09.00 WIB. 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Bendosari, AKP Widodo, dengan kehadiran berbagai pihak, termasuk perwakilan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kepala Desa Sidorejo, serta petugas keamanan dari berbagai instansi terkait.

Kasubsi Penmas Polres Sukoharjo, Bripka Eka Prasetia, menjelaskan bahwa tujuan dari pengamanan ini adalah untuk mencegah gangguan dan meminimalkan risiko selama proses eksekusi berlangsung. Proses dimulai dengan rapat koordinasi di Balai Desa Sidorejo sebelum menuju lokasi eksekusi.

"Pada saat eksekusi, tim Jurusita Pengadilan Negeri Sukoharjo bersama Pemerintah Desa Sidorejo dan personel keamanan dari Polres Sukoharjo serta Polsek dan Koramil Bendosari berkumpul untuk membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 6/Pdt. Eks/2022/PN.Skh tanggal 24 Mei 2022 tentang perintah Eksekusi Pengosongan tanah dan bangunan," katanya saat dihubungi, Rabu (15/5/24).

Setelah itu, dilakukan pembersihan dan pengawasan terhadap proses pemindahan barang-barang dari objek yang dieksekusi oleh tim jurusita dan staf Pengadilan Negeri Sukoharjo. Proses pengosongan sebelumnya telah dilakukan oleh pihak termohon bersama masyarakat sekitar.

"Ekskusi kemudian dilanjutkan dengan penggantian kunci rumah dan penguncian. Pihak termohon tidak melakukan perlawanan dan telah disediakan kontrakan alternatif di Perumahan Pandeyan Permai. Akhirnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara dan pemasangan banner pada objek yang dieksekusi," ungkapnya.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik