Pasutri Gelapkan 60 Mobil Rental di Wilayah Salatiga, Ditangkap Polisi di Lampung, Berikut Modusnya - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Pasutri Gelapkan 60 Mobil Rental di Wilayah Salatiga, Ditangkap Polisi di Lampung, Berikut Modusnya

Wednesday, 15 May 2024
SALATIGA, WARTAGLOBAL.id -- Pasangan suami istri berhasil menggelapkan 60 mobil rental di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk gali-tutup lubang utang tersangka.

"Kisaran 60 mobil selama satu tahun. Uangnya untuk gali lubang-tutup lubang," kata tersangka Nurul Fadhilah (25), warga Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang Jateng," katanya kepada wartawan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Salatiga, Rabu (15/5/2024).

Modus yang digunakan dengan menawarkan investasi kerjasama sewa mobil. Korban dijanjikan penghasilan per bulan mendapat uang Rp 5 juta per mobil.

Nurul mengungkapkan, korban yang diajaknya kebanyakan adalah teman-temannya sendiri yang sudah dikenal.

"Mobil yang saya bawa lalu saya gadaikan, satu mobil rata-rata Rp 30 juta," jelasnya.

Sementara istri Nurul, Reni mengaku menyesal dengan perbuatannya. Apalagi saat ini anaknya baru berusia tiga bulan.

"Saya menyesal karena malah terkena kasus ini," kata dia dengan air mata yang menetes.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan tersangka dilaporkan korban Yosep Sutiadi, warga Sugihwaras Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

"Kerugian korban tiga mobil Toyota Calya dengan plat nomor H 1974 GV, H 1022 MK dan H 1023 MK," jelasnya.

Menurut Aryuni, kejadian tersebut berawal pada 1 Desember 2023, tersangka datang ke Karisma Rental milik korban dan mengaku sebagai pemilik CV. Permata Indah Trans.

"Dia menyampaikan memiliki delapan mobil yang dikontrak perusahaan besar dan masih butuh tiga mobil Calya warna putih dengan kontrak per bulan Rp 5 juta selama dua tahun.

Dengan bujuk rayu, korban yang tertarik kemudian mengajukan kredit ke dealer Toyota Nasmoco Salatiga melalui Finance MTF Cab.Ungaran dengan DP sebesar Rp30 juta.

Lalu pada tanggal 25 Desember 2023 tersangka datang ke tempat pelapor dan mengambil tiga unit mobil tersebut.

"Saat mobil datang, langsung diambil tersangka dan selanjutnya mengirim uang Rp 10 juta untuk sewa 15-25 Desember 2023 dan sewa Januari Rp 15 juta," kata Aryuni.

Pada 2 Mei 2024, korban mengetahui GPS di mobil tersebut telah dimatikan dengan titik terakhir di daerah Gubug dan Kedungjati Kabupaten Grobogan.

Saat itu pelapor sadar jika dirinya telah menjadi korban dan dirugikan sehingga melapor ke Polres Salatiga.

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/3/2024) di Kos Giham Sekincau Lampung Barat. (red*)

KALI DIBACA
Klik