SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen telah menjalankan Operasi Bersinar selama 20 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 23 Mei 2024. Operasi ini berhasil mengungkap lima kasus narkotika di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu sebanyak 3,02 gram dan ganja seberat 21,81 gram.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, menyampaikan hasil operasi ini melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, Herawan Prasetyo Budi, dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Sragen pada tanggal 28 Mei 2024.
Herawan menjelaskan bahwa meskipun target awal hanya dua kasus, namun operasi tersebut berhasil mengungkap lima kasus narkotika.
Selain berhasil mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil menangkap lima orang tersangka yang akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sabu-sabu seberat 3,02 gram berhasil disita dari empat tersangka, sedangkan ganja seberat 21,81 gram disita dari seorang pengguna dan pengedar ganja.
Salah satu tersangka, GRW alias Ranu, 21 tahun, warga Jetis, Sambirejo, Sragen, ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 21,81 gram di Dukuh Purworejo, Sambirejo, Sragen.
Herawan menjelaskan bahwa Ranu mengaku sebagai pengguna dan pengedar ganja selama dua bulan.
Lebih lanjut, Ranu mengakui bahwa ia membeli ganja secara online dari Jakarta dengan harga Rp100.000 per gram dan biasanya melakukan pembelian sekali dalam sebulan.
"Operasi ini juga melibatkan patroli cyber untuk mencegah transaksi narkoba secara online, bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)." Ujarnya, Selasa (28/5/24).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen juga melakukan patroli aktif di media sosial. Herawan menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Sragen.
Selain itu, Herawan juga menjelaskan bahwa kasus pengguna dan pengedar sabu-sabu ini umumnya melibatkan transaksi langsung. Kasus-kasus ini bermula dari penangkapan tiga pengguna narkoba yang kemudian mengarah kepada penangkapan bandar, yaitu N alias Semut (40), warga Banaran, Sambungmacan, Sragen. Semut mengaku telah terlibat dalam peredaran sabu-sabu selama 10 tahun dan menjualnya dengan harga Rp900.000 per gram.
Berikut adalah hasil ungkap kasus narkotika dalam Operasi Bersinar 2024 oleh Polres Sragen:
1. Tersangka D alias Landak (43), warga Masaran, Sragen, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,11 gram, ditangkap di Ngepos, Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen.
2. Tersangka Pur (43), warga Masaran, Sragen, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,25 gram, ditangkap di Ngepos, Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen.
3. Tersangka N alias Semut (40), warga Banaran, Sambungmacan, Sragen, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,43 gram, ditangkap di Dukuh Butuh, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen.
4. Tersangka AIN alias Kendo (23), warga Sidoharjo, Sragen, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,23 gram, ditangkap di Dukuh Plosorejo, Desa Sepat, Masaran, Sragen.
5. Tersangka GRW alias Ranu (21), warga Jetis, Sambirejo, Sragen, dengan barang bukti berupa ganja seberat 21,81 gram, ditangkap di Dukuh Purworejo, Sambirejo, Sragen.
(Joko Susilo)