SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat teguran kepada ratusan Organisasi massa (Ormas) yang menerima dana hibah puluhan miliar dari pemerintah provinsi Jawa Tengah yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban dana hibah ormas.
Kepala Badan Kesbangpol Haerudin SH MH mengatakan, pihaknya sudah menagih LPJ tersebut dengan mengeluarkan Surat Kesbanpol Nomor 200.1.4.4/89 tanggal 30 Januari 2024 tentang Teguran Atas Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2023 pada 15 Mei 2024.
Surat Teguran Terakhir dikeluarkan untuk ormas agar segera menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Dana Hibah Ormas Tahun 2023.
Menurut Haerudin, surat teguran tersebut berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Penerima Hibah.
“Jumlah Ormas di Jateng yang menerima bantuan dana hibah sebanyak 897 ormas dengan nilai bantuan sebanyak Rp 38.184.000.000” kata Haerudin, Rabu (22/5/24) kepada Wartaglobal Jateng lewat pesan singkatnya.
Selama ini, lanjutnya, pihaknya sudah menghubungi kontak person dari ormas untuk segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban, namun hingga kini belum semuanya yang melaporkan LPJ nya.
Siapa sajakah Ormas Ormas yang menerima Dana Hibah dari Pemrov Jateng dan berapa besaran uang yang di terima masing Ormas tersebut, ikuti berita selanjutnya. (red*)
KALI DIBACA