SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Operasi Pekat Candi, yang diselenggarakan selama 20 hari mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2024 oleh Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan sasaran penyakit masyarakat. Dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2024), Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Menurut Kapolres, selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap beberapa kasus, antara lain perjudian (3 kasus), narkoba (3 kasus), petasan (1 kasus), minuman keras (5 kasus), dan premanisme (2 kasus). Sebanyak 20 pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk 48 pasangan yang terlibat dalam kasus perzinahan.
"Polres Sukoharjo berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 31,71 gram sabu, 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan seberat total 3 kg, dan 9 botol minuman keras dari berbagai merk." Ungkap AKBP Sigit.
Para tersangka dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan berbagai pasal, sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Misalnya, kasus perjudian dikenakan Pasal 303 bis ayat (1),(2) KUHP, kasus narkoba dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kasus minuman keras dijerat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres Sukoharjo menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam hal kasus perzinahan, para pelaku akan mendapat pembinaan sebagai upaya preventif untuk mencegah terulangnya tindakan yang sama di masa mendatang.
(Joko Susilo)