
Petugas Polres Sukoharjo Gelar Patroli, Tindak 19 Motor Berknalpot Brong di Simpang Lima, Sabtu (17/10/26).
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Polres Sukoharjo menindak 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam kegiatan penertiban lalu lintas di kawasan Simpang Lima Sukoharjo, Sabtu (17/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menekan kebisingan kendaraan sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Penindakan secara kasat mata itu dipimpin Kasi Humas Polres Sukoharjo AKP Marlin Supu Payu, S.H., M.H., bersama personel siaga kepolisian. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap ketentuan teknis kendaraan bermotor.
AKP Marlin mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis masih menjadi perhatian karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di kawasan yang ramai dilalui kendaraan.
“Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan pimpinan sekaligus mengantisipasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Marlin saat memberikan keterangan, Senin (19/10/2026).
Kegiatan penertiban tersebut turut melibatkan Pawas AKP Marlin Supu Payu, Padal Siaga E IPDA Muhammad Farhan Pradiatama Sastra, S.Tr.K., IPTU Ranik W., S.H., serta anggota Ton Siaga E Polres Sukoharjo.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan langsung terhadap kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan di kawasan Simpang Lima Sukoharjo.
Menurut Marlin, penertiban tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Polres Sukoharjo pun mengimbau pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan serta tidak melakukan modifikasi yang berpotensi menimbulkan gangguan suara maupun mengusik ketenangan warga.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dukungan masyarakat diperlukan agar aturan dapat dipatuhi dan lingkungan tetap nyaman bagi seluruh warga.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sukoharjo mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban, menaati peraturan, serta melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Polres Sukoharjo juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan langkah preventif dan penegakan aturan lalu lintas guna menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan nyaman.
Penertiban terhadap 19 sepeda motor tersebut menjadi salah satu bentuk upaya kepolisian dalam merespons gangguan kebisingan kendaraan di ruang publik. Konsistensi pengawasan, kepatuhan pengendara, serta dukungan masyarakat diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Catatan redaksi: Informasi mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada 19 pengendara, jenis pelanggaran secara terperinci, serta hasil penindakan lanjutan belum dicantumkan karena tidak dijelaskan dalam keterangan awal. Belum ada pula informasi resmi terbaru yang terverifikasi mengenai operasi lanjutan setelah penertiban pada 17 Oktober 2026. (Joko S)


.jpg)