Anang Hartoyo: Kondusivitas Bukan Berarti Warga Harus Melupakan Dugaan Pelanggaran Etika Pejabat - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Anang Hartoyo: Kondusivitas Bukan Berarti Warga Harus Melupakan Dugaan Pelanggaran Etika Pejabat

Monday, 12 October 2026
Anang Hartoyo: Kondusivitas Bukan Berarti Warga Harus Melupakan Dugaan Pelanggaran Etika Pejabat
 
Nganjuk, Warta Global Jatim — Dalam dinamika pemerintahan yang semakin terbuka, suara masyarakat tidak boleh sekadar diredam dengan alasan menjaga ketenangan. Pengacara muda Anang Hartoyo menyampaikan pernyataan yang tegas namun santun, mengingatkan kita semua bahwa kondusivitas yang sesungguhnya lahir dari keadilan dan kebenaran, bukan dari pembungkaman atau permintaan untuk melupakan apa yang dirasakan keliru.
 
"Kondusivitas bukan berarti warga diminta melupakan dugaan ucapan yang tidak patut dari pejabat. Jika benar ada kalimat bernada tantangan fisik, itu bukan sekadar 'miskomunikasi', melainkan kegagalan menjaga etika jabatan dan wibawa pelayanan publik."
 
Prinsip ini bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan berlandaskan aturan negara yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil untuk menunjukkan integritas serta keteladanan dalam segala sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik saat sedang bertugas maupun di luar jam kedinasan. Seorang pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan justru sumber ketegangan di tengah masyarakatnya sendiri.
 
"Karena itu, klarifikasi harus dibarengi pemeriksaan etik yang objektif. Bila terbukti, sanksi moral berupa teguran terbuka atau tertutup patut dijatuhkan, disertai hukuman disiplin sesuai berat-ringannya pelanggaran. Jabatan bukan tameng dari kritik, melainkan amanah yang menuntut pemegangnya untuk bersikap lebih dewasa daripada warga yang dilayaninya."
 
Anang Hartoyo pun secara khusus menyampaikan harapan sekaligus permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Bupati selaku pimpinan tertinggi di daerah.
 
"Kami berharap dan meminta Bupati Nganjuk segera memerintahkan pemeriksaan yang objektif melalui Inspektorat dan Majelis Kode Etik, lalu menjatuhkan sanksi yang pantas apabila dugaan tersebut terbukti benar. Juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 telah mengatur dengan jelas mengenai sanksi moral dan tindakan pembinaan bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang melanggar kode etik profesinya."
 
Langkah ini sangat penting agar tidak tercipta pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
 
"Hal ini penting agar arogansi pejabat tidak dianggap hal yang wajar, apalagi tumbuh menjadi kebiasaan yang dibiarkan. Tugas utama Kepala Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, serta melindungi dan berkomunikasi secara humanis dengan seluruh masyarakat  terutama warga kecil yang membutuhkan perlindungan  bukan menunjukkan superioritas jabatan seolah berada di atas hukum."
 
Pemerintah daerah tentu berhak menempatkan pejabat sesuai kebutuhan dan kebijakannya, namun tetap harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
 
"Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang serius, atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi layak menjadi teladan di tengah masyarakat, maka Bupati berwenang dan patut untuk melakukan evaluasi hingga menggantinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."
 
Di akhir pernyataannya, Anang Hartoyo menegaskan pesan yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap pemegang amanah di negara ini:
 
"Jabatan adalah amanah pelayanan, bukan alat untuk mengintimidasi rakyat yang sebenarnya menanggung gaji kita semua."
 
Semoga langkah ini menjadi awal perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, santun, dan berpihak kepada kebenaran.(Iwt)