
NGANJUK, Warta Global Jatim.id
27 September 2026 ,Dinamika penolakan proyek pembangunan Glamping dan Kafe Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, kini telah berujung ke ranah hukum. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Nganjuk, Sugito (58), resmi melaporkan tiga perangkat Desa Ngliman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk atas dugaan persekusi, intimidasi, dan pengancaman.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 26 September 2026, dengan nomor register:
STTLPM/267/SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES NGANJUK
Tiga nama yang tercantum sebagai terlapor:
1. Agus Fredy F. Sekretaris Desa Ngliman
2. Bambang Heru Sudarman Kepala Dusun Bruno, Desa Ngliman
3. Sholeh Sundafa Kepala Dusun Ngliman / Ketua LMDH
Perselisihan bermula pada Selasa malam, 22 September 2026, saat warga memasang spanduk bertuliskan ajakan menghentikan proyek di kawasan makam Ngliman demi menjaga kelestarian daerah setempat. Meski spanduk sempat dilepas warga pada Rabu siang berikutnya, mediasi pertama di Balai Desa Ngliman yang melibatkan perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan masyarakat dan media belum menemui titik temu.
Puncak ketegangan terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Aula Balai Desa Ngliman. Saat Sugito berupaya memberikan penjelasan terkait alasan penolakan proyek, para terlapor justru melontarkan makian verbal, ujaran kebencian, hingga nada ancaman fisik di depan forum pertemuan.
Dampak dari intimidasi ini tidak hanya dirasakan pelapor. Anak salah satu anggota GMBI Distrik Sawahan dikabarkan mengalami PTSD (Gangguan Stres Pascatrauma) akibat peristiwa tersebut.
Karena situasi semakin memanas dan tidak ada kesepakatan, rombongan GMBI terpaksa meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat personel Polsek Sawahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Merasa terancam dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan fungsi kontrol sosial, Sugito pun mendatangi Mapolres Nganjuk untuk melaporkan peristiwa tersebut.
"Atas kejadian tersebut, kami melaporkan perkara ini ke SPKT Polres Nganjuk agar dapat diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Sugito.
Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan persekusi dan intimidasi tersebut sedang dalam penanganan pihak penyidik Polres Nganjuk. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, demi menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, serta kebebasan menyuarakan aspirasi warga.(Landung)


.jpg)