Bareskrim Polri Tetapkan 65 Tersangka Kasus Markas Kasino di Sukoharjo, Satu WNA Tiongkok - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bareskrim Polri Tetapkan 65 Tersangka Kasus Markas Kasino di Sukoharjo, Satu WNA Tiongkok

Wednesday, 2 September 2026
Personel Bareskrim Polri saat melakukan penggerebekan Markas Kasino di Sukoharjo, Selasa (1/9/26).


SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Pengusutan kasus markas kasino di Desa Kwarasan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus berkembang. Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kini telah menetapkan 65 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian tersebut.

Jumlah tersebut bertambah signifikan dibandingkan saat penggerebekan yang sebelumnya mengamankan 71 orang, dengan 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan adanya perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. Ia mengungkapkan, dari total 65 tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

“Awalnya dari penggerebekan ada 30 tersangka. Informasi terbaru dari Bareskrim sekarang sudah 65 tersangka. Salah satu tersangka merupakan WNA asal Tiongkok,” ujar Anggaito, Selasa (1/9/2026).

Menurut Anggaito, polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik lokasi yang diduga menjadi markas operasional perjudian tersebut. Pemiliknya diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI), namun keberadaannya belum diketahui dan masih dalam pencarian Bareskrim Polri.

“Pemiliknya merupakan WNI dan sampai sekarang masih dicari oleh Bareskrim. Orang yang bertanggung jawab di lokasi ini juga tidak pernah berada di tempat, sehingga kami masih melakukan pencarian,” jelasnya.

Anggaito menambahkan, sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan kini telah diamankan dan disimpan di Mapolres Sukoharjo. Barang bukti tersebut antara lain meja permainan, tabel kasir, serta berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil dari pemantauan yang telah dilakukan kepolisian selama berbulan-bulan. Polres Sukoharjo mengaku telah mengamati aktivitas di lokasi tersebut sejak November 2025.

Namun, upaya pemantauan sempat menghadapi kendala lantaran operasional kasino diduga dilakukan dengan pola yang terstruktur, tertutup dan sangat berhati-hati.

“Pemantauan kami lakukan berbulan-bulan, tetapi menemui jalan buntu karena modus operandi markas kasino ini sangat terstruktur dan tertutup,” ungkap Anggaito.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas perjudian diduga berlangsung secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari. Kondisi lingkungan sekitar juga menjadi salah satu tantangan bagi petugas dalam mengungkap aktivitas tersebut.

Anggaito menyebut terdapat indikasi sejumlah warga di sekitar lokasi mengetahui keberadaan aktivitas perjudian tersebut. Bahkan, beberapa warga diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi sehingga tidak kooperatif ketika dimintai keterangan oleh petugas.

“Kami mendapati indikasi warga sekitar yang terkesan menutup-nutupi keberadaan tempat kasino tersebut,” katanya.

Saat petugas melakukan pengecekan, warga yang berada di sekitar lokasi disebut memberikan keterangan bahwa bangunan tersebut hanya digunakan sebagai gudang pabrik. Keterangan serupa juga diperoleh ketika petugas mencoba menggali informasi dari warga di sekitar lokasi.

“Ketika kami cek waktu itu, mereka tidak kooperatif untuk menunjukkan bahwa tempat tersebut digunakan sebagai lokasi perjudian. Saat ditanya pertama kali maupun kepada warga sebelah, jawabannya tempat itu disebut sebagai gudang pabrik,” tutur Anggaito.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah bersama dalam upaya memberantas perjudian. Polisi tidak hanya berfokus pada para pelaku yang telah diamankan, tetapi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam operasional lokasi tersebut.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 65 orang, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara, termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemilik maupun penanggung jawab utama lokasi kasino tersebut.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam menjalankan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. (Joko S)