Polres Sragen Bongkar Jaringan Narkoba, Tangkap Dua Tersangka dan Sita 17,49 Gram Sabu - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Bongkar Jaringan Narkoba, Tangkap Dua Tersangka dan Sita 17,49 Gram Sabu

Thursday, 20 August 2026
Satreskrim Polres Sragen Gelar Jumpa Pers, bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17,49 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pelaku, Rabu (19/8/26).


SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut serta menyita barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat total 17,49 gram dari salah satu pelaku.

Pengungkapan kasus itu disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Sragen Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan yang meliputi profiling, surveillance, dan observasi. Dari penyelidikan itu, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Petugas menangkap pria berinisial DS alias Kampret (42), warga Sragen Tengah, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Mahakam Nomor 5, Kampung Kutorejo, Sragen Tengah.

"Pemuda tersebut kami amankan dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan sebuah telepon seluler dan uang tunai Rp550.000. Setelah itu, kami membawa pelaku ke indekosnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut," ujar Iptu Setiya.

Dari penggeledahan di kamar indekos tersebut, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 17,49 gram. Barang bukti itu telah dikemas dalam beberapa ukuran, yakni 19 paket kecil, lima paket sedang dan satu paket besar.

Selain barang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain pipet dan perangkat yang diduga digunakan sebagai alat hisap.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan DS. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial EAY alias Egar (32), warga Sidoharjo, Sragen, yang diketahui tinggal di kawasan Tlebengan, Sragen Tengah.

EAY ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB atau sekitar lima jam 30 menit setelah penangkapan DS. Dari tangan EAY, polisi menyita barang yang diduga sabu dengan berat 0,20 gram.

Iptu Setiya mengungkapkan, modus yang digunakan dalam jaringan tersebut diduga menerapkan sistem transaksi dengan cara menaruh barang di lokasi tertentu. Setelah itu, lokasi pengambilan dikirim kepada pembeli atau anggota jaringan melalui telepon seluler maupun WhatsApp.

"Barang tersebut ditaruh di pinggir jalan dekat exit tol Sragen Timur. Kemudian oleh DS diambil. Paket yang diambil sudah dalam bentuk beberapa kemasan, terdiri dari 19 paket kecil, lima paket sedang dan satu paket besar," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga komunikasi dan transaksi dalam jaringan tersebut dilakukan melalui situs web. Satu paket narkotika disebut dapat diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp1 juta.

Satresnarkoba Polres Sragen masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.

"Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Kami terus menelusuri jaringan di atasnya untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika tersebut," tegas Iptu Setiya.

Atas perkara tersebut, DS dan EAY dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Sragen menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan masing-masing.

(Joko S)