
Dua Pencuri Motor di Boyolali Diringkus Polisi, Rabu (26/8/26).
BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor berhasil diringkus anggota Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali, Rabu (26/8/2026). Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Boyolali.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YP (22) dan DH (33). Keduanya diamankan setelah jajaran Unit Reskrim dan Intel Polsek Teras berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi pada 2 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi di kawasan persawahan Dukuh Barengan, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Boyolali.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Suzuki Nex di pinggir sawah sebelum meninggalkan kendaraan untuk memeriksa tanaman. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
"Korban awalnya memarkirkan sepeda motor di pinggir sawah untuk menengok tanaman. Setelah sekitar 30 menit, saat kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang," ujar AKP Winarsih kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta. Laporan kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada kedua tersangka.
YP dan DH akhirnya ditangkap pada 26 Agustus 2026. Dalam proses pemeriksaan, keduanya disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali.
"Para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali, yakni lima TKP di Kecamatan Teras, tiga TKP di Kecamatan Ngemplak, dan satu TKP di wilayah Kecamatan Boyolali Kota," jelas AKP Winarsih.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Nex dengan nomor polisi AD 5545 AWD. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat penanganan perkara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lain maupun kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang belum terungkap.
AKP Winarsih menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kabupaten Boyolali," tegasnya.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang relatif sepi. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan berada di tempat yang aman dinilai dapat membantu mengurangi risiko menjadi korban pencurian. (Joko S)


.jpg)