KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta, Sita Uang Rp 100 Juta dan 1,3 Kg Emas - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta, Sita Uang Rp 100 Juta dan 1,3 Kg Emas

Friday, 14 August 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasety.


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Selasa-Rabu (11-12/8/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Maraton penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Dalam pengembangan penyidikan, tim KPK juga menggeledah rumah seorang Pemeriksa Pajak di Malang. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa logam mulia emas dengan berat sekitar 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," kata Budi.

Seluruh dokumen, barang elektronik, emas, dan uang tunai yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis penyidik untuk mengungkap aliran dana serta keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Kasus bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada KPP Madya Banjarmasin pada 2024. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sekitar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Nilai restitusi yang kemudian disetujui mencapai sekitar Rp48,3 miliar.

KPK menduga Mulyono kemudian menyampaikan kepada pihak PT BKB bahwa proses restitusi dapat dilakukan dengan syarat adanya pemberian "uang apresiasi". Dari kesepakatan tersebut, PT BKB diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Mulyono, dengan sebagian dana diperuntukkan bagi pihak lain.

Setelah kesepakatan tersebut, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) serta Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

KPK menyebut uang yang diduga berkaitan dengan pemberian tersebut kemudian dibagi kepada sejumlah pihak. Mulyono diduga menerima Rp800 juta, sedangkan Dian Jaya memperoleh Rp180 juta.

Penggeledahan di sejumlah daerah, termasuk Surakarta dan Malang, menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengembangkan perkara serta menelusuri barang bukti dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti hasil penggeledahan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara restitusi pajak tersebut. (Joko S)