Kejari Surakarta Naikkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Baliho Jokowi ke Tahap Penyelidikan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejari Surakarta Naikkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Baliho Jokowi ke Tahap Penyelidikan

Friday, 21 August 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto.


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta meningkatkan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ulang tahun mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah bidang Intelijen menyelesaikan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata/Pulbaket).

Kepala Kejari Surakarta Supriyanto mengatakan, surat perintah penyelidikan telah diterbitkan sejak 14 Agustus 2026. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta potensi kerugian negara.

“Surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan pada 14 Agustus 2026 setelah proses pengumpulan data dan bahan keterangan dilakukan oleh bidang Intelijen,” ujar Supriyanto.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim penyelidik memanggil pelapor, Budi Kuswanto, untuk menjalani pemeriksaan awal pada Kamis (21/8/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan difokuskan untuk menggali informasi mengenai pemasangan baliho serta penggunaan titik reklame milik Pemerintah Kota Surakarta.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik menggali pengetahuan Budi terkait tujuh titik baliho yang tersebar di wilayah Kota Solo. Pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain kliping pemberitaan media massa serta salinan Keputusan Wali Kota Surakarta yang mengatur tarif titik reklame milik pemerintah daerah.

Budi menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan pemanfaatan titik reklame yang merupakan aset pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan tersebut tetap perlu didalami meskipun terdapat klaim bahwa biaya pemasangan baliho berasal dari dana pribadi.

Kejari Surakarta selanjutnya berencana memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut. Pemeriksaan akan mencakup pihak yang memanfaatkan lokasi reklame maupun pihak yang dilaporkan guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses pemasangan baliho.

Supriyanto menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta hukum secara objektif dan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam penggunaan titik reklame tersebut.

“Kami masih mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada. Proses penyelidikan ini untuk memastikan apakah benar terdapat unsur tindak pidana korupsi maupun potensi kerugian negara,” tegasnya.

Kejari Siap Hadapi Praperadilan LP3HI

Sementara itu, proses penanganan laporan tersebut juga mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lembaga tersebut diketahui mendaftarkan gugatan praperadilan karena menilai penanganan laporan mengenai baliho Jokowi berjalan lambat.

Menanggapi langkah tersebut, Supriyanto menyatakan Kejari Surakarta menghormati hak hukum setiap pihak dan siap menghadapi proses praperadilan. Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur dan tahapan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

“Kami bekerja sesuai dengan SOP. Kalau ada gugatan praperadilan, tentu kami siap menghadapi dan memberikan penjelasan sesuai proses hukum yang berjalan,” kata Supriyanto.

Tim penyelidik Kejari Surakarta menargetkan laporan hasil penyelidikan beserta kesimpulan akhir dapat diselesaikan pada pekan ini. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya berdasarkan temuan dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Kejari Surakarta menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang berhasil dikumpulkan, termasuk dalam menilai penggunaan aset daerah dan kemungkinan adanya kerugian negara. (Joko S)