
Satlantas Polres Sukoharjo Gelar Jumpa Pers penertiban Balap Liar dan Knalpot Borong, 73 Pelanggar Ditindak, Jumat (21/8/26).
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menindak 73 pelanggar yang terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot tidak sesuai standar dalam kegiatan penertiban yang berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Penertiban dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Sukoharjo, dengan perhatian khusus pada waktu yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan, tindakan hukum merupakan tahapan terakhir setelah polisi lebih dahulu mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan.
“Penindakan represif ini adalah langkah terakhir yang kami lakukan. Sebelumnya kami sudah laksanakan kegiatan preemtif seperti sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta preventif berupa patroli rutin,” ujar Doohan saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, patroli secara rutin dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi yang dipetakan rawan menjadi tempat balap liar maupun penggunaan knalpot brong. Polisi juga merespons informasi dari masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui layanan Call Center 110.
Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi penindakan antara lain Kartasura, Baki, Gatak, Bendosari, hingga kawasan Sukoharjo Kota.
Para pelanggar dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu ketentuan yang diterapkan yakni Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2), yang mengatur persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan.
Penindakan tersebut mencakup kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar maupun tidak memenuhi kelengkapan keselamatan, seperti kaca spion, klakson dan lampu utama.
Satlantas Polres Sukoharjo juga menerapkan mekanisme lebih ketat terhadap kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti. Saat hendak mengambil kendaraan, pemilik diwajibkan datang bersama orang tua atau wali.
“Hal ini bertujuan agar orang tua mengetahui dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah pada malam hari,” kata Doohan, didampingi Kasi Humas Polres Sukoharjo AKP Marlin Supu Payu.
Sebelum kendaraan dapat dikembalikan, pemilik wajib mengembalikan kondisi kendaraan seperti standar pabrik. Knalpot brong harus diganti menggunakan knalpot standar, sedangkan komponen keselamatan lain yang tidak terpasang harus dilengkapi kembali.
Petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB. Para pelanggar juga diminta membuat serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Sementara itu, knalpot brong yang disita dari hasil penindakan dikumpulkan dan disimpan di Museum Knalpot Brong Satlantas Polres Sukoharjo. Barang bukti tersebut selanjutnya direncanakan untuk dimusnahkan secara bersama-sama di Mapolres Sukoharjo.
AKP Doohan menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas, mencegah potensi kecelakaan, serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Sukoharjo.
“Penertiban ini kami lakukan demi keselamatan pengguna jalan dan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman serta tertib. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar maupun penggunaan knalpot yang mengganggu,” tegasnya. (Joko S)


.jpg)