Kantah Sleman Bersiap, Layanan Balik Nama Tanah Cukup 10 Hari, Menteri Nusron Turun Langsung Cek Kesiapan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kantah Sleman Bersiap, Layanan Balik Nama Tanah Cukup 10 Hari, Menteri Nusron Turun Langsung Cek Kesiapan

Thursday, 20 August 2026
Sleman, Warta Global Jatim.id
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman mulai mematangkan persiapan penerapan layanan peralihan hak atas tanah terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun turun langsung mengecek kesiapan tersebut, Selasa (18/8/2026).
Kantah Sleman menjadi salah satu kantor pertanahan yang ditunjuk mengikuti fase II pilot project Re-engineering Layanan Peralihan Hak Atas Tanah. Implementasi layanan tersebut direncanakan mulai 24 September 2026.

Dalam kunjungannya, Nusron mengecek kesiapan Kantah Sleman dari berbagai aspek, mulai sumber daya manusia, alur proses bisnis, sistem layanan elektronik hingga koordinasi antarunit kerja.
Nusron menegaskan target penyelesaian layanan selama 10 hari bukan sekadar memangkas waktu pelayanan. Menurutnya, perubahan tersebut membutuhkan pembenahan proses bisnis agar setiap tahapan memiliki alur dan penanggung jawab yang jelas.

"Setiap tahapan layanan perlu memiliki alur dan penanggung jawab yang jelas agar dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat," ujar  Nusron.
Untuk mengejar target tersebut, Kantah Sleman menyiapkan sejumlah perubahan dalam proses pelayanan. Di antaranya penerapan first in-first out (FIFO), mekanisme fiktif positif, geotagging, automasi dokumen, hingga pemantauan kinerja berbasis data.

Selain pembenahan internal, percepatan layanan juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Salah satunya dalam validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta integrasi data yang berkaitan dengan proses layanan pertanahan.

Nusron mengatakan penerapan layanan terintegrasi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses peralihan hak atas tanah, tetapi juga memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat."Transformasi layanan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan peralihan hak atas tanah yang semakin terintegrasi, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.(Red)