
Pemkab Perkuat Penataan RPH dan Pasokan Ternak
BOJONEGORO – Jatim.wartaglobal.id. - Kenaikan harga daging sapi hingga mencapai sekitar Rp140.000 per kilogram menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Kondisi tersebut terjadi di tengah terbatasnya pasokan sapi dan meningkatnya harga ternak di pasaran.
Menanggapi kondisi itu, Pemkab Bojonegoro menggelar rapat koordinasi bersama para jagal, pedagang daging, supplier sapi, serta sejumlah instansi terkait di Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dan dihadiri Kepala Disnakkan, Kepala Dinas Perdagangan, perwakilan Polres Bojonegoro, Satpol PP, dokter hewan, pengelola Rumah Pemotongan Hewan (RPH), serta perwakilan paguyuban jagal, pedagang dan supplier sapi.
Dalam audiensi, para pelaku usaha menjelaskan kondisi yang menyebabkan sebagian pedagang memilih sementara tidak berjualan. Mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan secara sukarela sebagai bentuk penyampaian kepada masyarakat bahwa kenaikan harga daging dipengaruhi keterbatasan pasokan sapi.
Harga daging sapi yang sebelumnya berada di kisaran Rp125.000 per kilogram kini meningkat menjadi sekitar Rp140.000 per kilogram.
Terbatasnya pasokan sapi dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain berkurangnya stok setelah momentum Iduladha, dampak penyakit mulut dan kuku (PMK), penyakit yang disebut Lato-Lato, serta persaingan pembelian sapi dengan pedagang dari luar daerah yang menawarkan harga lebih tinggi.
RPH Jadi Pusat Pemotongan
Dari hasil pembahasan, Pemkab Bojonegoro bersama para pelaku usaha menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga ketersediaan daging sekaligus menata proses pemotongan sapi.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah menjadikan RPH sebagai tempat resmi pemotongan hewan. Pemotongan sapi di luar RPH nantinya akan ditertibkan oleh Satpol PP bersama aparat penegak hukum.
Pemeriksaan kesehatan ternak juga tetap menjadi persyaratan sebelum sapi dipotong. Dokter hewan akan memastikan kondisi sapi memenuhi ketentuan kesehatan. Ternak yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan untuk dipotong.
Selain itu, sapi betina produktif dilarang disembelih untuk menjaga keberlanjutan populasi ternak. Sementara sapi betina yang dinyatakan mandul atau tidak produktif dapat dipertimbangkan untuk dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk harga di tingkat konsumen, penyesuaian akan mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP), yakni sekitar Rp130.000 hingga Rp140.000 per kilogram.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, jagal, supplier, pedagang, hingga pengelola RPH.
“Kesepakatan hari ini, RPH buka sesuai dengan kesepakatan dan menjadi satu-satunya tempat pemotongan hewan. Kalau ada yang memotong di luar RPH, akan kita tertibkan,” tegas Nurul Azizah.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin mengambil kebijakan yang justru mengganggu rantai pasok sapi. Namun, aturan tetap harus ditegakkan agar kepentingan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi.
RPH Akan Dibenahi
Pemkab Bojonegoro juga berencana melakukan pembenahan fasilitas RPH. Salah satunya melalui penerapan sistem pemotongan menggunakan restraining box dan rel pemotongan yang ditargetkan mulai diterapkan tahun depan.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat membuat proses penyembelihan lebih aman, higienis, tertib dan lancar.
Perwakilan jagal mengapresiasi audiensi yang dilakukan Pemkab Bojonegoro. Mereka berharap seluruh kesepakatan dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha terus diperkuat.
Para pedagang juga menegaskan bahwa keputusan libur berjualan bukan merupakan bentuk demonstrasi. Mereka berharap masyarakat memahami bahwa kenaikan harga daging sapi saat ini berkaitan dengan kondisi pasokan ternak yang terbatas.
Nurul Azizah menambahkan, Pemkab Bojonegoro akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait ketersediaan dan pemerataan populasi sapi.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan pasokan ternak, mengendalikan gejolak harga daging, serta memastikan usaha jagal dan pedagang tetap berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen. (Prokopim)


.jpg)