Polres Batu Periksa Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun, Ada Potensi Korban Lain - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Batu Periksa Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun, Ada Potensi Korban Lain

Friday, 21 August 2026


Jatim.wartaglobal.id
BATU, 20 Agustus 2026 – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Batu mulai memeriksa pelapor kasus dugaan penipuan jual beli tempat berjualan atau stan Pedagang Kaki Lima di kawasan Alun-Alun Kota Batu, Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan ini menjadi langkah awal pengusutan setelah korban menyetor puluhan juta rupiah namun stan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.


Korban berinisial D menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/465/VII/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur yang dilayangkan pada 17 Juli 2026. Laporan itu menyebut adanya dugaan penipuan dalam transaksi jual beli stan PKL di seputaran Alun-Alun Kota Batu.


Pemeriksaan didampingi dua kuasa hukum korban, Bagas Dwi Wicaksono, S.H., dan Suwito, S.H., M.H. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin membenarkan proses klarifikasi terhadap pelapor. Pihak terlapor hingga kini masih berstatus terduga pelaku.


Klarifikasi dilakukan di Polres Batu pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026. Lokasi transaksi dan peninjauan stan yang dijanjikan berada di kawasan Alun-Alun Kota Batu, pusat kegiatan PKL yang selama ini ramai dikunjungi wisatawan.


Menurut kuasa hukum Bagas, korban tertarik membeli stan karena dijanjikan lokasi layak dan strategis untuk berjualan. Setelah melihat lokasi bersama terduga pelaku, korban diminta mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Sebagian dibayar tunai, sisanya melalui transfer.


"Setelah korban melihat lokasi di Alun-Alun bersama terduga pelaku, maka oleh pelaku diberikan nomor rekening. Beberapa juta diminta secara tunai dan sisanya disuruh transfer," jelas Bagas usai mendampingi kliennya. Total kerugian korban disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Bagas menyebut pemeriksaan hari ini berjalan lancar dan menandai memasuki babak baru penanganan perkara. "Ini memasuki babak baru. Korban hari ini telah diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Batu. Kami mendampingi korban dugaan penipuan jual beli stan PKL Alun-Alun Kota Batu," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Suwito, mengimbau agar korban lain yang merasa dirugikan dengan modus serupa segera melapor. Ia juga meminta masyarakat tidak takut terhadap ancaman. "Jangan takut diintimidasi oleh terduga pelaku dan teman-temannya. Hukum masih berpihak kepada korban dan kebenaran," tegas Suwito.

Lebih lanjut Suwito menyatakan timnya siap mendampingi pelaporan di Polres secara gratis. "Korban-korban lainnya jangan takut untuk melapor, jangan takut diintimidasi dan diancam oleh pelaku dan teman-temannya. Hukum masih berpihak kepada masyarakat, dan tim kami bersedia mendampingi pelaporan korban di Polres tanpa dipungut biaya, alias gratis demi masyarakat," pungkasnya.

Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin memastikan penyidikan akan dilanjutkan setelah pemeriksaan pelapor. "Betul, pelapor/pengadu inisial D sudah kita undang untuk kita klarifikasi. Saat ini sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya. Polisi kini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk menetapkan status hukum para pihak.

Red/fer