
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Isu dugaan pungutan di lingkungan sekolah negeri Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Dua sekolah kejuruan negeri kini berada di tengah gelombang protes wali murid: SMKN 1 Tanjunganom yang laporannya telah bergulir ke ranah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan SMKN 1 Lengkong yang disorot terkait dugaan iuran bulanan yang berkedok "sumbangan" namun dianggap wajib.
Di SMKN 1 Lengkong, beredar informasi adanya penarikan dana sebesar Rp125.000 per siswa setiap bulan. Sejumlah wali murid mempertanyakan status pembayaran tersebut, karena nominalnya telah ditetapkan dan ditarik secara rutin memunculkan dugaan bahwa yang seharusnya bersifat sukarela justru berubah menjadi kewajiban terselubung."Namanya sumbangan, tapi kalau nominal sudah ditentukan dan ditarik tiap bulan, rasanya seperti pungutan wajib yang membebani orang tua," ungkap salah satu wali murid.
Selain itu, transparansi penggunaan dana juga dipertanyakan. Wali murid menuntut kejelasan terkait dasar penetapan nominal, mekanisme penarikan, hingga laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut.
Sementara itu, persoalan di SMKN 1 Tanjunganom telah melangkah lebih jauh laporan dugaan pungutan resmi masuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, membenarkan bahwa saat ini laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus)."Masih diperiksa di Pidsus," tegas Koko saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Nganjuk (FAAM), Achmad Ulinuha alias Godir, turut menyoroti kasus ini dan mendesak pengawasan yang lebih serius terhadap praktik penggalangan dana di sekolah negeri, khususnya yang mengatasnamakan Komite Sekolah."Sumbangan Komite Sekolah tidak boleh dijadikan alat pungutan yang membebani masyarakat. Harus transparan dan tidak boleh bersifat memaksa," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk, M. Ardiyanto, belum memberikan keterangan apa pun terkait persoalan yang kian memanas ini. Masyarakat pun menunggu langkah konkret pihak berwenang untuk memastikan apakah penarikan dana tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru praktik ilegal yang merugikan wali murid.
Pihak SMKN 1 Tanjunganom, SMKN 1 Lengkong, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Tomo)


.jpg)