
Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu secara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun anggaran 2023 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Sebagai tindak lanjut langsung, tim penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di dua lokasi instansi terkait, Senin (6/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, menjelaskan peningkatan status perkara ini ditetapkan setelah tim melakukan ekspose perkara sesuai dengan seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah ini menandai pendalaman proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas pasar tersebut.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 telah resmi naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui mekanisme ekspose yang mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Wisnu kepada awak media.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan dua surat perintah resmi yang diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2026, yaitu Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026. Seluruh tindakan dilakukan dengan tertib dan sesuai wewenang yang diberikan undang-undang.
Dua lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas. Tim penyidik tiba di lokasi sejak pagi hari dan melaksanakan pemeriksaan secara cermat.
“Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan proses pengadaan hingga pengelolaan kios dan los di pasar tersebut,” ungkap Wisnu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Kejari Batu.
Proses penyidikan sendiri secara resmi telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 pada tanggal 24 Juni 2026. Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan hari ini bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang cukup guna membuktikan kebenaran dugaan yang disangkakan.
Hingga saat ini, pihak Kejari Batu belum merinci jumlah pasti dokumen maupun perangkat elektronik yang disita, serta belum menyebutkan nama-nama pihak yang akan dimintai keterangan. Penyidik memastikan seluruh data dan temuan akan diolah secara teliti sebelum langkah hukum selanjutnya ditetapkan.
Kejari Batu menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan secara objektif. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Wisnu. Masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang berjalan.
Red/fer


.jpg)