Korupsi KUR Fiktif Rugikan Negara Rp900 Juta, Tiga Tersangka Ditahan Langsung Setelah Dilimpahkan ke Kejari Batu - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Korupsi KUR Fiktif Rugikan Negara Rp900 Juta, Tiga Tersangka Ditahan Langsung Setelah Dilimpahkan ke Kejari Batu

Thursday, 30 July 2026
 
jatim.wartaglobal.id 
KOTA BATU – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu resmi menyerahkan berkas perkara tahap dua beserta tiga orang tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank plat merah ke Kejaksaan Negeri Batu. Proses pelimpahan berlangsung pada Rabu malam, 29 Juli 2026, dengan status berkas dinyatakan lengkap atau P21, sehingga ketiga tersangka langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
 

Keterangan ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Wisnu Sanjaya, saat dihubungi awak media pada Kamis (30/7/2026). Ia memastikan penerimaan berkas, tersangka, serta seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik kepolisian telah dicatat dan diverifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 

“Benar, Kejaksaan Negeri Batu telah menerima tiga tersangka beserta barang bukti lengkap dari penyidik Polres Batu untuk proses penuntutan selanjutnya. Pelimpahan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 tepat pukul 19.00 WIB,” jelas Wisnu Sanjaya dalam pernyataan resminya.
 

Tindakan yang diduga dilakukan ketiga pihak tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp900 juta rupiah. Pasca pelimpahan, para tersangka langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang guna menjalani masa penahanan sambil menunggu jadwal persidangan ditetapkan.
 

Ketiga tersangka tersebut berinisial NT yang menjabat sebagai Associate Mantri 1 Bank Unit Batu 2, DF berstatus Guru PPPK, serta F warga asal wilayah Kabupaten Malang. Masing-masing pihak kini mulai menyiapkan argumen pembelaan dan bukti pendukung yang akan disampaikan di sidang pengadilan nanti.
 

Kuasa hukum tersangka NT, Bagas Dwi Wicaksana, menilai akar masalah kasus ini berkaitan dengan tekanan pencapaian target penyaluran kredit di lingkungan internal perbankan, hal ini akan menjadi poin utama pembelaan yang dikemukakan saat persidangan berlangsung.
 

“Di internal bank terdapat target penyaluran yang wajib dipenuhi. Jika tidak tercapai, pegawai bisa mendapatkan penilaian kinerja buruk. Diduga demi mengejar angka target itulah dilakukan pengumpulan nama nasabah yang kemudian dikategorikan sebagai kredit fiktif,” ungkap Bagas menjelaskan konteks kasus yang dihadapi kliennya.
 

Pihaknya juga akan menguji keabsahan konstruksi tuduhan dan bukti yang diajukan jaksa, mengingat setiap pencairan dana secara administratif telah melalui tahap survei lapangan hingga persetujuan dari pimpinan unit bank terkait. Semua proses dan temuan tersebut akan dipaparkan secara rinci di persidangan nanti.
 

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka F, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan kliennya telah resmi masuk tahap penuntutan setelah penyidikan dinyatakan selesai lengkap. Ia menyoroti indikasi pengejaran angka target yang mengabaikan prinsip prosedur wajar dan verifikasi kelayakan debitur.
 

Pihak kejaksaan menegaskan seluruh proses penuntutan akan berjalan transparan, berlandaskan bukti sah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dapat memantau perkembangan persidangan yang akan dijadwalkan segera guna menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian akibat penyalahgunaan program kredit pemerintah.


Red/fer