Polres Batu Ungkap Korupsi KUR-KUPRA di Bank Plat Merah, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Batu Ungkap Korupsi KUR-KUPRA di Bank Plat Merah, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Thursday, 30 July 2026
 
Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU – Kepolisian Resor (Polres) Batu resmi merinci kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) yang menyalahi prosedur dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Kejahatan ini berlangsung di salah satu unit bank plat merah Unit Batu II yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, sepanjang November 2022 hingga Desember 2023.
 

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menyampaikan rincian hasil penanganan kasus ini dalam keterangan resmi yang diberikan di Mapolres Batu, Kamis (30/7/2026). Ia menjelaskan proses hukum dimulai setelah laporan polisi terkait dugaan penyimpangan tersebut masuk ke pihak kepolisian pada 30 Oktober 2024.
 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dengan inisial NT, DC, dan FT. NT merupakan warga Giripurno Kota Batu, DC berdomisili di Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu, sedangkan FT berasal dari Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal alternatif yaitu Pasal 3 beserta pasal-pasal terkait lainnya.
 

Bukti kerugian keuangan negara diperkuat hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Audit mencatat total kerugian mencapai Rp934.861.000,00 atau mendekati satu miliar rupiah akibat praktik pencairan kredit yang tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis yang berlaku pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
 

Penyidikan menemukan bahwa proses penyaluran KUR dan KUPRA dilakukan secara sengaja tanpa verifikasi kelayakan calon penerima, pemeriksaan dokumen pendukung yang tidak lengkap, serta pengabaian standar operasional perbankan. Hal ini menyebabkan dana yang seharusnya mendukung usaha masyarakat justru hilang dan tidak dapat dikembalikan sesuai ketentuan.
 

Tim Tipikor Polres Batu telah menyelesaikan seluruh tahap penyidikan dan melimpahkan berkas perkara lengkap beserta ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Batu. Berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat administrasi dan bukti yang disebut status P21, sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
 

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan korupsi yang merugikan keuangan negara serta merugikan kepentingan masyarakat luas. Masyarakat diminta tenang dan dapat memantau perkembangan proses hukum yang berjalan secara transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga keuangan dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan pengendalian setiap tahap penyaluran program kredit bersubsidi pemerintah. Harapannya, program seperti KUR dan KUPRA dapat berjalan bersih, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usaha mikro dan kecil di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.


Red/fer