
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus memperdalam kasus dugaan korupsi pada proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 yang berada di bawah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk dengan nilai anggaran mencapai Rp3.589.906.000.
Perkembangan terbaru, pada Senin (6/7/2026), Kejari Nganjuk resmi memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi dalam perkara yang telah memasuki tahap penyidikan ini.

Proses Kedatangan dan Pemeriksaan
Nur Solekan tiba di lingkungan Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil pribadi bernomor polisi AD 1574 TE. Setelah sempat berhenti di halaman depan, kendaraan kemudian bergerak menuju area parkir belakang. Mengenakan pakaian dinas, Sekda Nganjuk langsung menuju ruang pemeriksaan dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu, hanya menyampaikan senyuman.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai pada pukul 17.30 WIB. Selain Nur Solekan, sejumlah pejabat serta pegawai di lingkungan Bappeda Nganjuk juga telah dimintai keterangan sebelumnya.
Konfirmasi Pihak Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut. “Memang hari ini telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Penyidik dari bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan ini guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek Review FS Bendungan Margopatut.
Fokus Pendalaman Alat Bukti dan Kerugian Negara
Kejari Nganjuk menegaskan perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Fokus saat ini adalah pendalaman fakta serta penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi.
“Penanganan korupsi tidak tergesa-gesa. Penghitungan kerugian negara cukup rumit, dan di era KUHP serta KUHAP baru, kerugian harus benar-benar faktual,” jelas Koko Roby.
Untuk memastikan akurasi nilai kerugian negara, Kejari Nganjuk kini berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendapatkan hasil audit yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Proses Berjalan Profesional
Pihak kejaksaan menjamin seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan penetapan tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai proyek yang besar serta kaitannya dengan program strategis daerah di bidang pengelolaan sumber daya air. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan maupun pengetahuan seluruh pihak terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.(Tomo/Red)


.jpg)