
Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU, Senin — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Seorang pelaku berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, telah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa pembobolan gudang tersebut pertama kali diketahui pada Senin pagi, 6 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, salah satu karyawan yang datang bertugas mendapati kejanggalan pada pintu gerbang utama gudang. Gembok yang seharusnya mengunci rapat gerbang tersebut sudah tidak ada, memunculkan kecurigaan karyawan yang kemudian segera memeriksa kondisi di dalam lokasi.
Saat masuk dan melakukan pengecekan menyeluruh, karyawan tersebut mendapati kenyataan yang merugikan: ratusan karton barang inventaris gudang telah hilang digondol pelaku. Barang yang lenyap meliputi beragam produk makanan dan minuman, antara lain 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Rasa Aceh, 21 karton Indomie Geprek, serta sejumlah karton Popmie dan produk Indomilk.
Selain mi instan dan susu, pelaku juga membawa kabur barang lain berupa bumbu masak dan kecap. Rincian lengkapnya meliputi 5 karton Popmie Rasa Baso, 4 karton Popmie Rasa Kare, 3 karton Indomilk Sachet Cokelat, 2 karton Racik Bumbu Sop, 2 karton Racik Bumbu Ayam, 1 karton Susu Botol Rasa Strawberry, dan 1 karton Kecap Refill.
Akibat pencurian berskala besar ini, pihak perusahaan distributor makanan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka Rp16.593.795 (enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah). Tidak tinggal diam, pihak gudang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi yang sepi di lokasi gudang. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng, sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin.
Yang menarik perhatian, pelaku menggunakan taktik khusus untuk mengangkut barang jarahan dalam jumlah banyak agar tidak dicurigai. "Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali," tambah AKP Zaenal Arifin dalam keterangannya.
Selain mengamankan tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat berkas perkara. Barang bukti yang disita antara lain pecahan gembok atau kunci gudang yang dirusak, satu unit mobil Daihatsu Grandmax model Delivery Van warna putih tahun 2015 beserta kunci kontak, serta satu unit ponsel bermerek Redmi 10 warna biru-putih milik tersangka.
Saat ini, tersangka NWN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya membobol gudang dan membawa kabur barang senilai puluhan juta rupiah, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan siap menanggung konsekuensi hukum yang berlaku.
Red/fer


.jpg)