
Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU — 17 april 2026 Pada pertengahan Juli 2026, kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan atau pengembangan RSUD Karsa Husada di Kota Batu, Jawa Timur, semakin memanas. Suprapto, pihak yang menguasai tanah yang menjadi lokasi proyek tersebut, resmi menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, guna menindaklanjuti dugaan adanya praktik korupsi yang menyelimuti transaksi tanah dan pengalokasian anggaran dalam proyek tersebut.
Langkah penyerahan bukti ini dilakukan Suprapto setelah ia menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai sangat mencurigakan dalam seluruh proses pengadaan tanah hingga penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk proyek RSUD tersebut. Menurutnya, pengakuan-pengakuan yang muncul dalam proses sebelumnya semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat unsur kelalaian berat atau bahkan kesengajaan yang dilakukan pihak terkait dalam menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bukan tanpa alasan Suprapto membawa persoalan ini ke ranah hukum. Sebelumnya, tepat pada tanggal 10 November 2025, ia telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Malang. Dalam gugatan tersebut, Suprapto melibatkan sembilan pihak sebagai tergugat, yang meliputi RSUD Karsa Husada Batu dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, beserta pihak-pihak lain yang dianggap terkait dalam transaksi tanah yang dipermasalahkan.
Dalam laporan yang disampaikan ke KPK, Suprapto merinci adanya tiga unsur utama dugaan tindak pidana korupsi yang patut diteliti secara mendalam. Unsur pertama adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak terkait dengan tetap melaksanakan transaksi jual beli atas tanah yang statusnya masih dalam sengketa dan belum jelas kepemilikannya.
Unsur kedua yang dituduhkan adalah adanya penyalahgunaan wewenang secara nyata dalam penggunaan dana APBD untuk membayar transaksi tanah yang memiliki risiko hukum sangat tinggi. Penggunaan anggaran negara atas aset yang belum jelas statusnya dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, unsur ketiga yang menjadi fokus laporan adalah adanya potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat pembelian aset tanah yang tidak memiliki kepastian hukum yang utuh. Jika pembayaran tetap dilakukan dari anggaran daerah, maka sama saja negara membeli tanah bermasalah yang berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan dan merugikan keuangan negara.
Suprapto juga menegaskan bahwa transaksi tersebut sangat bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Keuangan Negara serta aturan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam peraturan tersebut ditegaskan secara tegas bahwa tanah yang akan dibeli wajib bebas dari segala sengketa dan memiliki kepemilikan yang sah.
Lebih dari itu, Suprapto menyoroti ketiadaan proses musyawarah yang melibatkan dirinya sebagai pihak yang secara sah menguasai tanah tersebut sejak lama. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan maupun ajakan berunding dari pihak manapun sebelum transaksi tanah itu dilakukan, sehingga hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi, keadilan, dan hak-hak hukum yang sah.
Sebagai bukti awal yang kuat atas tuduhan-tuduhannya, Suprapto telah menyerahkan lima bendel dokumen lengkap kepada KPK. Dokumen tersebut meliputi dokumentasi pemasangan papan nama proyek di lokasi tanah, surat somasi beserta balasan-balasan yang diterima, salinan resmi gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Malang, hingga dokumen riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang telah ada sejak tahun 1957.
Melalui pengaduan ini, Suprapto memohon kepada KPK agar segera mengambil langkah-langkah penanganan. Ia meminta dilakukan kajian awal secara menyeluruh atas dugaan korupsi tersebut, sekaligus meminta penghentian sementara penggunaan anggaran APBD untuk pembayaran transaksi tanah yang bermasalah itu hingga persoalan tuntas dan jelas secara hukum. Selain itu, ia juga meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan erat dengan proses tersebut.
“Saya berharap KPK segera turun tangan meneliti dan menindaklanjuti laporan ini dengan serius, agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar lagi di masa mendatang. Di samping itu, saya juga berharap agar segera terwujud kepastian hukum yang adil dan benar bagi semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini,” pungkas Suprapto dengan tegas dan penuh harapan.
Red/fer
𝘙𝘦𝘱𝘰𝘴𝘵𝘦𝘥
𝘋𝘢𝘳𝘪𝘣𝘦𝘳𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘴𝘶𝘮𝘣𝘦𝘳


.jpg)