
BOJONEGORO –jatim.wartaglobal.id - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kendati memberikan persetujuan, Fraksi Demokrat tetap menyampaikan sejumlah catatan dan masukan strategis yang diharapkan dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam upaya peningkatan kinerja ke depan.
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Sudjono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (7/7/2026). Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas publik atas pengelolaan keuangan daerah.
Apresiasi Capaian Pendapatan Daerah
Berdasarkan pencermatan terhadap dokumen pertanggungjawaban, laporan keuangan pemerintah daerah, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fraksi Demokrat memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian positif Pemkab Bojonegoro pada Tahun Anggaran 2025.
Salah satu keberhasilan yang disorot adalah realisasi pendapatan daerah yang mampu melampaui target hingga di atas 110 persen, serta adanya peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan tahun sebelumnya.
"Keberhasilan tersebut menunjukkan meningkatnya kapasitas fiskal daerah serta optimalisasi pengelolaan sumber pendapatan. Namun, peningkatan ini diharapkan dapat diimbangi dengan kualitas belanja daerah yang lebih efektif, efisien, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar Sudjono.
Dorong Renegosiasi Blok Cepu dan Percepatan Serapan Anggaran 2026
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat mengharapkan komitmen Pemkab Bojonegoro untuk mendukung langkah DPRD dalam melakukan renegosiasi Participating Interest (PI) Blok Cepu. Fraksi tersebut menilai, peninjauan kembali porsi pembagian hasil perlu dilakukan agar kontribusi terhadap PAD dapat lebih optimal demi pembangunan daerah.
Selain itu, Fraksi Demokrat memberikan perhatian pada realisasi APBD Tahun Anggaran 2026 yang hingga masa penyusunan pendapat akhir ini baru mencapai sekitar Rp1,7 triliun atau 27 persen.
Untuk mengantisipasi adanya perlambatan pembangunan dan perputaran ekonomi masyarakat, Pemkab Bojonegoro diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kerja pada semester kedua ini.
Masukan untuk Program Gayatri dan Beasiswa Daerah
Fraksi Demokrat juga memberikan sejumlah rekomendasi konstruktif terkait dua program kemasyarakatan, antara lain:
1. Evaluasi Program Gayatri (Gerakan Ayam Petelur Mandiri)
Fraksi Demokrat menyarankan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Gayatri. Berdasarkan pemantauan, para peternak penerima manfaat saat ini menghadapi tantangan berupa tingginya harga pakan di tengah fluktuasi harga telur.
Untuk menjaga keberlangsungan program, pemerintah daerah disarankan menyusun petunjuk teknis operasional yang lebih aplikatif, memperkuat pendampingan, serta membantu strategi pemasaran melalui kemitraan dengan sektor usaha.
2. Penyederhanaan Syarat Beasiswa Daerah
Di bidang pendidikan, Fraksi Demokrat mengharapkan agar persyaratan bagi calon penerima beasiswa daerah dapat lebih disederhanakan agar mudah diakses oleh masyarakat luas yang membutuhkan. Konsistensi regulasi pelaksanaan juga diharapkan dapat dijaga dengan baik guna memberikan kepastian bagi para pemohon beasiswa.
Rekomendasi Akhir Tata Kelola Pemerintahan
Sebagai penutup, Fraksi Partai Demokrat merumuskan beberapa rekomendasi penting, di antaranya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat, pengutamaan program prioritas, serta penguatan pengawasan proyek strategis agar tepat mutu dan tepat waktu.
Persetujuan ini diberikan setelah melalui rangkaian pembahasan bersama komisi-komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Fraksi Demokrat berharap seluruh masukan dan saran yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara positif oleh Pemkab Bojonegoro guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Red.Bram.


.jpg)