Jatim wartaglobal.id
BATU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Batu kembali menunjukkan kinerja efektif dengan berhasil mengungkap jaringan penadahan barang hasil kejahatan. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di mana petugas resmi mengamankan dua orang tersangka berinisial KW dan EWP yang disinyalir berperan sebagai penadah kendaraan bermotor hasil pencurian. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian memberantas rantai kejahatan di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk dari masyarakat mengenai serangkaian kejadian pencurian yang terjadi di kawasan Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi awal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri alur peredaran barang curian hingga ke pihak yang menerimanya dan memperjualbelikannya kembali.
"Berdasarkan hasil pelacakan dan penyelidikan yang kami lakukan secara bertahap, Tim URC berhasil mengidentifikasi keterlibatan kedua pihak ini. Saat ini telah diamankan KW yang berdomisili di Kecamatan Kasembon, serta EWP warga Kecamatan Singosari, keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan," jelas AKP Zaenal Arifin saat memberikan keterangan resmi pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal terungkap modus operandi yang digunakan: para tersangka memperjualbelikan sepeda motor yang diketahui merupakan hasil kejahatan tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen kepemilikan yang sah dan lengkap. Dalam transaksi yang terungkap, KW bertindak sebagai perantara yang menjualkan kendaraan tersebut kepada EWP dengan nilai harga sebesar Rp8.600.000. Sementara itu, pelaku utama pencurian yang berinisial Y saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dikejar petugas.
Bersama penangkapan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting dan sah secara hukum. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMax, beberapa perangkat telepon genggam milik korban maupun pelaku, serta berkas kelengkapan dokumen kendaraan yang aslinya milik korban berinisial NMYO. Dari peristiwa ini, korban dilaporkan menderita kerugian materiil yang nilainya mencapai Rp32.700.000.
Terkait perbuatan yang terbukti dilakukan, pihak kepolisian telah menetapkan pasal yang disangkakan kepada KW dan EWP. Keduanya dijerat dengan aturan hukum mengenai tindak pidana penadahan sebagaimana tertuang secara jelas dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini sedang berjalan sesuai tahapan yang berlaku demi keadilan.
Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menyampaikan pesan penting sekaligus himbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi gangguan keamanan yang bisa terjadi di lingkungan tempat tinggal maupun tempat aktivitas sehari-hari masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, mengunci pintu dan jendela dengan baik, serta tidak pernah meninggalkan kunci kendaraan menempel di tempatnya. Selain itu, berhati-hatilah saat hendak membeli barang bekas, terutama kendaraan; jangan tergiur harga yang jauh di bawah pasaran atau transaksi tanpa disertai surat-surat kepemilikan yang sah dan lengkap, karena hal tersebut sangat berisiko barang tersebut merupakan hasil kejahatan," tegas Iptu Huda.
Lebih lanjut, Iptu M. Huda Rohman menegaskan kembali komitmen penuh pihak Polres Batu untuk terus bertindak tegas, cepat, dan tuntas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga. Langkah penindakan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta rasa aman masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Batu.
Red/fer


.jpg)