Gagal Bawa Kabur Motor, Pelaku Curanmor di Jalan Sarimun Junrejo Diringkus Warga Lalu Diamankan Polres Batu - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gagal Bawa Kabur Motor, Pelaku Curanmor di Jalan Sarimun Junrejo Diringkus Warga Lalu Diamankan Polres Batu

Tuesday, 30 June 2026
AKP Zaenal Arifin

 Jatim.wartaglobal.id
BATU – Upaya pencurian kendaraan bermotor berhasil digagalkan berkat kewaspadaan dan kecepatan reaksi warga di Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kejadian berlangsung pada Minggu sore, 28 Juni 2026, dan berakhir dengan diamannya pelaku berinisial EW, warga Kelurahan Temas, Kota Batu. Sebelum diserahkan ke petugas kepolisian, pelaku sempat dikeroyok warga yang menangkapnya saat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
 

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan rincian waktu dan kronologi awal peristiwa yang terjadi sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban berinisial YF sedang berkunjung ke rumah kerabat di kawasan tersebut dan memarkirkan kendaraannya—sebuah sepeda motor Honda Beat—namun lengah karena membiarkan kunci kontak masih tertinggal di dasbor kendaraan dan belum dikunci sama sekali.
 

“Pelaku EW bergerak sendirian, berjalan kaki dari arah kawasan BNS menuju lokasi kejadian. Begitu melihat sepeda motor milik korban yang dalam keadaan tidak terkunci, ia langsung mendekat dan mencoba membawa kabur kendaraan tersebut,” papar AKP Zaenal Arifin saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Selasa, 30 Juni 2026.
 

Aksi yang baru saja dimulai itu segera diketahui oleh saksi mata berinisial RI, yang merupakan istri pemilik rumah tempat korban bertamu. Melihat gerak-gerik mencurigakan, saksi langsung berteriak meminta pertolongan dan meneriakkan seruan ada pencuri. Teriakan tersebut segera terdengar dan disambut tanggapan cepat oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
 

Kaget karena ketahuan dan dikejar banyak warga, pelaku menjadi panik hingga menjatuhkan sepeda motor yang hendak dicurinya lalu berusaha lari kaki menjauh. Namun, upaya kabur tersebut tidak berhasil karena warga sigap mengejar dan berhasil meringkusnya hanya sekitar 30 meter dari tempat ia beraksi.
 

Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas Piket Pamapta bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara. Di lokasi, petugas melakukan pengamanan dan mengumpulkan barang bukti yang ditemukan, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, jaket, serta tas kecil yang dibawa pelaku saat beraksi.
 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Batu untuk menjalani rangkaian proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya mencoba mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Menyikapi kasus ini, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak lengah. “Kami mengingatkan agar tidak ceroboh saat memarkir kendaraan. Selalu cabut kunci kontak, kunci stang, dan gunakan alat pengaman tambahan meskipun kendaraan hanya ditinggal sebentar saja,” tegasnya.
 

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan sikap tanggap warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun demikian, Iptu Huda kembali mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika menemukan kejadian atau perilaku mencurigakan, langkah terbaik adalah segera mengamankan situasi dan melapor langsung ke petugas kepolisian terdekat agar penanganan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Res/fer