BOJONEGORO –Jatim.Wartaglobal.id. - Sektor pendidikan di Kabupaten Bojonegoro kembali dihantam isu miring. SMAN 1 Kepohbaru kini berada di pusaran sorotan publik setelah mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan dengan nominal fantastis mencapai Rp1.700.000 per siswa. Ironisnya, alih-alih mendapatkan klarifikasi transparan, upaya konfirmasi awak media justru diadang dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi dan pelecehan profesi.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian biaya yang dibebankan kepada wali murid tersebut terdiri dari:
- Dana Partisipasi Masyarakat (DPM): Rp1.200.000
- Infak: Rp300.000
- Biaya Lain-lain: Rp200.000
Skema penarikan dana ini memicu keresahan dan protes terselubung dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan dasar penetapan nominal yang kaku tersebut, mengingat istilah "partisipasi" dan "infak" seharusnya merujuk pada kerelaan, bukan paksaan berkedok kewajiban.
Menabrak Regulasi dan Menindas Hak Sukarela
Praktik penggalangan dana dengan nominal yang dipatok jelas menyalahi aturan normatif. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk sumbangan pendidikan wajib bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak memiliki tenggat waktu pembayaran. Apa yang diduga terjadi di SMAN 1 Kepohbaru tampak bertolak belakang dengan aturan menteri tersebut.
Jurnalis Dibungkam, Gerbang Ditutup, Profesi Dilecehkan
Tabir gelap persoalan ini semakin tebal ketika pihak sekolah menunjukkan sikap defensif yang berlebihan. YL, seorang jurnalis yang mencoba melakukan investigasi dan konfirmasi ke sekolah, justru mendapatkan perlakuan diskriminatif.
Setelah sengaja dibiarkan menunggu lama dengan dalih Kepala Sekolah, Mariyati, M.Pd., sedang melakukan rapat daring (Zoom), YL dan rekannya malah didatangi oleh sejumlah oknum tidak dikenal di area sekolah. Bukan jawaban profesional yang didapat, awak media justru dihujat dengan kalimat yang merendahkan marwah profesi.
"Salah satu orang di lokasi sempat melontarkan kalimat, 'Mau minta uang atau mengemis?'," ungkap YL menirukan ucapan intimidatif tersebut.
Tekanan tidak berhenti di situ. Saat jurnalis memutuskan untuk mundur karena situasi tidak kondusif, gerbang sekolah diduga sengaja ditutup untuk mengurung dan memberikan tekanan psikologis kepada mereka. Tindakan ini disinyalir kuat sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bungkamnya Pihak Sekolah dan Desakan Tindak Tegas
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Kepohbaru, Mariyati, M.Pd., maupun pihak manajemen sekolah masih memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada pernyataan resmi maupun klairifikasi yang dikeluarkan untuk meluruskan polemik ini.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Kasus ini tidak boleh menguap begitu saja. Diperlukan investigasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah maupun komite jika terbukti memanfaatkan institusi pendidikan demi mengeruk keuntungan sepihak dengan cara-cara yang intimidatif.
Pendidikan gratis berkualitas terancam menjadi sekadar jargon usang jika praktik premanisme dan pungli di lingkungan sekolah negeri terus dibiarkan tumbuh subur.


.jpg)