Nganjuk, Warta Global Jatim.id
4 Juni 2026 – Persidangan terhadap terdakwa Yuliana Margaretha, S.H. dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Kamis (4/6/2026). Agenda utama dalam persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Muhammad Ryan Kurniawan menyampaikan bahwa berdasarkan rangkaian pembuktian yang telah dilaksanakan, termasuk keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, fakta hukum yang terungkap di persidangan telah cukup dan meyakinkan. JPU menilai seluruh unsur-unsur dalam dakwaan telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.
Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan.
Terdakwa hadir didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Pritha Marhaeny Wibowo, S.H.. Menanggapi isi tuntutan tersebut, pihak pembela menyatakan akan memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menyusun dan menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) secara komprehensif.
"Kami akan mengkaji seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta dokumen hukum yang ada untuk disusun menjadi argumen pembelaan yang maksimal," ujar perwakilan kuasa hukum.
Pihak terdakwa juga menegaskan akan menyampaikan hal-hal yang dianggap dapat meringankan hukuman (omstandigheden verzachtend) serta keberatan-keberatan secara hukum terhadap tuntutan JPU.
Ketua Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan lanjutan yang akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026. Pada kesempatan tersebut, agenda yang akan dilaksanakan adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum untuk melengkapi atau menyerahkan bukti tambahan yang dianggap relevan dan mendukung dalil pembelaan sebelum putusan dijatuhkan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan sesuai tahapan acara pidana. Putusan akhir sepenuhnya merupakan kewenangan dan kedaulatan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang terungkap.
Perkara ini masih dalam proses persidangan selanjutnya, segala sesuatu yang disampaikan merupakan bagian dari mekanisme hukum. Terhadap terdakwa tetap berlaku asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) hingga putusan berkekuatan hukum tetap.(Tomo)


.jpg)