Jampidsus Tahan 3 Eks Petinggi BGN, Dugaan Korupsi MBG Capai Angka Triliunan Rupiah - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Jampidsus Tahan 3 Eks Petinggi BGN, Dugaan Korupsi MBG Capai Angka Triliunan Rupiah

Thursday, 4 June 2026


 

Jakarta, Warta Global Jatim.id

3 Juni 2026 – Penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) semakin meluas. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menahan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Langkah hukum ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang mendalam.

Daftar Tersangka dan Dasar Penetapan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
 1. DH – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional
2. SS – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
3. LP – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Jampidsus menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dugaan Penyimpangan Penunjukan Mitra

Program MBG yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025 merupakan prioritas nasional dengan anggaran yang sangat besar: Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah memastikan kecukupan gizi bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.

Namun, penyelidikan menemukan adanya kejanggalan dalam penunjukan mitra pelaksana. Sebaiknya dikelola oleh yayasan sekolah yang memenuhi syarat, justru yang ditunjuk adalah yayasan yang diduga memiliki hubungan afiliasi dengan para tersangka. Meski tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi setelah mendapat "perhatian khusus" dari DH dan SS. Akibatnya, yayasan terafiliasi itu dinikmati insentif senilai miliaran rupiah setiap harinya, yang berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Pengadaan Barang Diduga Digelembungkan

Selain masalah mitra kerja, terungkap pula dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang. Diduga para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen sehingga penyusunan dokumen perencanaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Beberapa pengadaan yang disorot nilainya sangat besar dan dianggap tidak wajar:
✅ Motor listrik: Sebanyak 21.801 unit senilai lebih dari Rp1,035 triliun. Penyelidikan menemukan vendor pemenang, PT YAT, tidak memiliki jaringan bengkel maupun layanan purna jual yang aktif.
✅ Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang yang spesifikasinya dinilai tidak sesuai standar.
✅ Tablet: Sebanyak 31.994 unit yang dianggap tidak sesuai ketentuan teknis.
✅ Televisi: Sebanyak 5.400 unit berukuran 75 inci yang dinilai tidak mendukung tujuan utama program.

Seluruh perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara serta menghambat efektivitas pelaksanaan program gizi bagi anak-anak.

Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan

Ketiga tersangka berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
- Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Subsidiair: Pasal 604 juncto pasal terkait dalam peraturan yang sama

Untuk mengamankan proses hukum dan barang bukti, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan besaran kerugian negara secara menyeluruh.(Red)