LSM FAAM Nganjuk Tegaskan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Wajib Patuhi Regulasi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

LSM FAAM Nganjuk Tegaskan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Wajib Patuhi Regulasi

Saturday, 30 May 2026

 

Nganjuk, Warta Global Jatim.id 

30 Mei 2026
Polemik pembangunan Pasar Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, kian meluas setelah Camat Kertosono memerintahkan penghentian sementara kegiatan pembangunan. Keputusan itu diambil lantaran proyek yang berdiri di atas tanah kas desa tersebut diduga belum memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan secara lengkap. Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM Forum Advokasi Aspirasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai proyek yang mangkrak semata, melainkan menyentuh aspek hukum dan tata kelola aset milik masyarakat.
 
“Yang harus dipahami secara hukum, lokasi ini berada di atas Tanah Kas Desa — aset strategis yang pengelolaannya diatur sangat ketat. Pemanfaatannya tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau pertemuan terbatas, melainkan wajib memiliki landasan hukum yang sah, prosedur yang teratur, dan izin resmi dari instansi berwenang,” ujar Achmad kepada awak media.

Secara normatif, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap tanah kas desa harus berpegang pada asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.
 
Berdasarkan aturan tersebut, kerja sama pemanfaatan aset desa dengan pihak ketiga wajib melalui tahapan:
 
1. Dibahas dan disahkan dalam Musyawarah Desa yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD);
2. Mendapatkan rekomendasi teknis kesesuaian tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
3. Memperoleh izin tertulis dari Bupati setelah melalui verifikasi administrasi dan teknis yang lengkap;
4. Dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
“Tanpa memenuhi syarat tersebut, kerja sama yang dilakukan mengandung cacat hukum dan berisiko dibatalkan sewaktu-waktu. Itulah yang kini terlihat di lapangan proyek terhenti, tidak ada kepastian, dan banyak pihak dirugikan,” tambahnya.

Achmad menilai langkah Camat Kertosono menghentikan sementara pembangunan adalah tindakan yang tepat dan sesuai prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. “Ini bukan penghambat pembangunan, melainkan langkah perlindungan agar pemerintah desa dan masyarakat tidak terjerumus dalam persoalan hukum yang lebih berat di kemudian hari,” tegasnya.
 
Ia juga menyoroti munculnya kerugian nyata: mulai dari pekerja yang belum menerima upah, pemasok material yang belum dibayar, hingga sejumlah warga yang telah menyetor uang muka sebesar Rp20 juta untuk penyewaan kios. “Jika benar ada kerugian, maka negara wajib hadir menegakkan hukum. Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan untuk mengungkap akar permasalahan,” ujarnya.

LSM FAAM mendorong Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui DPMD, Inspektorat, DPMPTSP, dan instansi teknis lain melakukan evaluasi administrasi dan hukum secara mendalam. “Perlu diperiksa: apakah ada persetujuan Musdes yang sah? Apakah ada rekomendasi teknis dan izin dari Bupati? Apakah kesepakatan dengan pengembang memuat klausul perlindungan aset desa?” tanyanya.
 
Achmad kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak anti pembangunan. “Kami mendukung pembangunan desa, asalkan berjalan tertib, transparan, dan berlandaskan hukum. Pembangunan yang mengabaikan aturan justru akan menimbulkan konflik, kerugian keuangan, hingga persoalan hukum yang panjang,” pungkasnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Juwono maupun pengembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait kelengkapan dokumen perizinan dan tanggung jawab atas terhentinya proyek tersebut.(Tomo)