Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU, 30 Mei 2026 – Pemerintah Kota Batu mengambil sikap tegas terkait dugaan praktik jual beli los dan kios yang terjadi di Pasar Induk Among Tani. Pihak pemerintah daerah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini ke jalur hukum yang berlaku. Saat ini, perkara yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi tersebut sedang didalami dan ditangani secara intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu guna mengungkap fakta sebenarnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati serta akan mengikuti seluruh alur hukum yang sedang berjalan di Kejari Batu. Menurutnya, persoalan yang mencuat ini harus dijadikan sebagai momen evaluasi besar-besaran. Evaluasi tersebut ditujukan bagi seluruh elemen yang terlibat, baik itu kalangan pedagang maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dan mengelola aset di lingkungan pasar milik pemerintah daerah tersebut.
“Di kejaksaan kita mengikuti saja proses hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran nyata buat kita semua, baik para pedagang maupun ASN yang bertugas di pasar. Kita bertekad menghindari segala kegiatan yang mengarah pada korupsi dan menertibkan semuanya, supaya ke depan penataan pasar jauh lebih baik, bersih, dan tertib,” ujar Heli Suyanto saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/5/2026).
Politisi yang juga merupakan kader Partai Gerindra itu menjelaskan lebih lanjut, bahwa Pemkot Batu memiliki komitmen yang kuat dan serius untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh pasar yang ada di wilayah kota wisata ini. Sasaran penataan ini tidak hanya berfokus pada Pasar Induk Among Tani yang kini bermasalah, namun juga mencakup Pasar Pagi hingga pasar-pasar tradisional lainnya yang tersebar di berbagai kecamatan.
Prinsip yang diterapkan oleh pemerintah daerah sangat tegas dan jelas: seluruh aktivitas pengelolaan, penempatan pedagang, hingga pemanfaatan aset pasar harus sepenuhnya mengacu pada regulasi dan ketentuan pemerintah yang berlaku. Tidak boleh ada kebijakan, peraturan tersendiri, maupun praktik di luar aturan resmi yang dapat membuka celah terjadinya penyimpangan, kerugian negara, maupun ketidakadilan bagi masyarakat.
“Intinya, kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa setiap kegiatan harus berpegang pada peraturan. Penataan pasar akan terus kami lakukan dan perketat, supaya pengelolaan ke depannya makin rapi, transparan, dan akuntabel. Tidak ada lagi ruang bagi praktik yang merugikan banyak pihak,” tegas Heli Suyanto menegaskan arah kebijakan pemerintahnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan transaksi los serta kios di Pasar Induk Among Tani ini mulai mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik setelah dokumen surat pemanggilan resmi dari Kejari Kota Batu beredar luas di berbagai grup percakapan masyarakat. Dokumen tersebut menjadi bukti nyata bahwa proses hukum telah digulirkan sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan isi dokumen resmi yang beredar, proses pemeriksaan dan penyelidikan ini dilaksanakan merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026. Surat perintah tersebut diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026 lalu, yang menandai dimulainya langkah hukum aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan di pasar kebanggaan warga Batu tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Kota Batu diketahui telah memanggil dan meminta keterangan lebih dari ratusan pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Pihak-pihak tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari para pedagang, koordinator atau pengurus zona pasar, hingga para ASN di lingkungan Pemkot Batu yang dinilai terlibat dalam pengelolaan aset pasar. Pihak kejaksaan terus mendalami alur pengelolaan, mekanisme penempatan pedagang, serta dugaan adanya transaksi ilegal yang terjadi pasca pembangunan dan peresmian pasar induk tersebut.
[fer]


.jpg)