Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menunjukkan Barang Bukti saat Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Senin (18/5/26).KLATEN, WARTAGLOBAL.id --
Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Pelaku berinisial JS, warga Kecamatan Manisrenggo, diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada Senin (18/5/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban berinisial U datang ke pasar menggunakan sepeda motor.
“Korban mengendarai kendaraan roda duanya untuk membeli sesuatu di pasar, tetapi yang bersangkutan memarkirkan kendaraan roda duanya itu tidak di area parkir pasar, melainkan di samping Indomaret,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Saat kendaraan ditinggalkan tanpa pengawasan, tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Kemudian tersangka ketika korban meninggalkan roda duanya, tersangka langsung mengambil roda dua milik korban,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berikut dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Setelah ditangkap, tersangka langsung menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Klaten.
“Tersangka langsung kita proses hukum dan langsung kita laksanakan penahanan, dan pengungkapannya sebelum satu kali 24 jam,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi ramai. Ia mengimbau warga menggunakan pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor. (Joko S)


.jpg)