NGANJUK Warta Global Jatim.id
Persidangan perkara dugaan penggelapan , dengan terdakwa berinisial YM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (4/5/2026). Pada agenda kali ini, penyampaian keberatan dari pihak Penasihat Hukum (PH) terdakwa YM,terhadap dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung penuh semangat berapi-api api.
Pihak PH menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan belum memenuhi ketentuan dalam Hukum Acara Pidana. Bahkan, langkah ini disebut sebagai bentuk perlawanan formal terhadap konstruksi dakwaan yang telah disusun dianggap kabur tidak memenuhi syarat dakwaan.
“Kami menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum seharusnya dibatalkan atau tidak dapat diterima karena ,dakwaan kabur tidak mencukupi syarat materiil dakwaan,” ungkap Penasihat Hukum terdakwa usai proses persidangan.
Sejumlah Poin Keberatan Diajukan
Dalam uraiannya, PH mengemukakan sejumlah alasan keberatan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, dakwaan juga dinilai belum menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap dan jelas.
“Kami juga menyoroti pentingnya penyesuaian ketentuan hukum dalam masa transisi, termasuk terkait pengkategorian sanksi yang seharusnya diperhatikan. Secara keseluruhan, dakwaan ini masih bersifat naratif dan belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagai dokumen dakwaan pidana yang sah,” tambahnya.
Pihak penasihat hukum juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka mengaku telah menyiapkan rangkaian argumen dan bukti yang akan disampaikan dalam tahap pembelaan.
“Klien kami kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses persidangan. Kami memiliki argumen dan bukti yang akan kami ajukan di persidangan,” tegasnya.
Terkait status penahanan, terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di bawah kewenangan Kejaksaan, dan saat ini statusnya berada di bawah pengawasan serta kewenangan Majelis Hakim.
JPU Akan Sampaikan Tanggapan
Menanggapi perlawanan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum yang dimiliki oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Ia menyebut tanggapan resmi akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.
“Kami menghormati perlawanan dari Kuasa Hukum YM dan kami akan menguraikan tanggapan kami atas perlawanan yang sudah disampaikan dari PH YM di persidangan besok,” tegasnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan membahas putusan sela terkait keberatan yang telah diajukan. Perkara ini sendiri menyita perhatian publik, tidak hanya karena nilai materiil yang dipersoalkan, tetapi juga karena memunculkan diskusi terkait mekanisme penanganan perkara dan standar penyusunan dakwaan di lingkungan peradilan.
Berita ini akan terus diperbarui mengikuti perkembangan proses persidangan selanjutnya.(Tom)


.jpg)