Barang bukti Sepeda Motor berhasil di Sita dan Pelaku Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang di amankan, Rabu (22/4/26).WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Kasus penggelapan sepeda motor yang bermula dari transaksi jual beli melalui media sosial berhasil diungkap jajaran Polres Wonogiri. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pracimantoro.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Bengkel Bima Motor, Ngulu Wetan, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Korban, Sabdo Ilyasa Al-Bukhori (19), seorang pelajar asal Sragen, mengalami kerugian sebesar Rp7.800.000.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H mewakili Kapolres Wonogiri menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban.
"Kejadian berawal saat korban hendak menjual sepeda motor miliknya melalui media sosial. Korban kemudian bertemu dengan seseorang di wilayah Giritontro dan diajak menuju bengkel untuk pengecekan kendaraan. Setelah proses perbaikan selesai, terduga pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil uang di bank. Namun, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi," ujar AKP Anom Prabowo, Rabu (22/4/26).
Setelah kejadian tersebut, korban bersama saksi sempat berupaya mencari pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Mereka kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Pracimantoro untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat. Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro bersama Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YAD di wilayah Kecamatan Giritontro.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, satu buah sweater warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru. Sepeda motor tersebut diketahui telah diganti nomor polisinya oleh pelaku," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli, khususnya melalui media sosial, serta tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal guna menghindari tindak kejahatan serupa.
(Joko S)


.jpg)