Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani , LSM Alab Alab Kota Batu Desak Dan Harap Penyelidikan Transparan dan Tanpa TeBang Pilih - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani , LSM Alab Alab Kota Batu Desak Dan Harap Penyelidikan Transparan dan Tanpa TeBang Pilih

Thursday, 30 April 2026
Ketua LSM Alab Alab  Goib kanan bersama Yoyok (kiri)


Jatim.wartaglobal.id
Kota Batu, Kamis 30 April 2026 – Transaksi Jual Beli Kios Diduga Ilegal Capai Ratusan Juta Rupiah

 
Kota Batu tengah diguncang dengan maraknya isu dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dan transaksi jual beli kios serta los di Pasar Induk Among Tani (PIAT). Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat karena menyangkut aset publik yang dibangun menggunakan dana negara. Sejumlah elemen masyarakat kini mulai bersuara dan menuntut agar kasus ini ditangani secara serius dan profesional oleh pihak berwenang.
 

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alab-Alab Kota Batu, Goib Sampurno dan Yoyok, menyampaikan desakan tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Ia meminta agar proses penyidikan yang sedang dijalankan dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap pihak mana pun. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
 

Goib yang juga di dampingi Yoyok  menegaskan bahwa kasus yang meresahkan ini harus segera menemukan titik terang tanpa menunda waktu lebih lama lagi. Ia menuntut agar setiap pihak yang terbukti terlibat, tidak peduli apakah mereka berasal dari kalangan pejabat pemerintahan, anggota legislatif, atau pihak lainnya, harus diproses hukum secara setimpal. Tidak boleh ada satu pun orang yang kebal hukum meskipun memiliki kekuasaan atau pengaruh.
 

“Masyarakat menuntut kepastian hukum. Aset pasar yang dibangun dengan anggaran negara seharusnya dinikmati oleh mereka yang memang berhak dan membutuhkan, bukan malah diperjualbelikan secara ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Goib saat memberikan pernyataan pada Kamis, 30 April 2026. Ia juga berharap Kejari Batu menunjukkan keterbukaan saat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dipanggil.
 

Lebih lanjut, ia mendorong agar proses hukum segera dinaikkan ke tahap penyidikan secara resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Siapa pun pelakunya, pejabat atau anggota dewan sekalipun, jika aset itu bukan haknya atau diperoleh melalui cara yang melanggar aturan, maka harus dikembalikan kepada negara atau diberikan kepada pihak yang memang berhak mendapatkan aksesnya,” tegasnya dengan nada tegas.
 

Di sisi lain, pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah berani yang telah diambil oleh tim penyidik Kejari Batu yang telah membuka dan menangani kasus ini. Goib berharap dalam perjalanannya nanti, hukum benar-benar menjadi panglima tertinggi dan tidak ada bentuk intervensi dari pihak mana pun yang berusaha menghambat atau menghentikan proses pengusutan kasus tersebut.
 

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah terungkap adanya dugaan transaksi jual beli unit kios dan los yang berlangsung di pasar tersebut. Harga yang dipatok dalam transaksi tersebut dinilai sangat fantastis, mencapai angka antara Rp80 juta hingga Rp100 juta per unitnya. Padahal, fasilitas publik ini dibangun menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total nilai mencapai Rp166,7 miliar.
 

Hingga saat ini, proses penanganan kasus terus berjalan dan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu diketahui telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengelola pasar, pejabat terkait, hingga para pedagang yang memiliki kepentingan langsung di lokasi tersebut.
 

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara tuntas dan menyeluruh. Tujuan utamanya adalah untuk menemukan bukti-bukti adanya perbuatan melawan hukum, serta menghitung seberapa besar potensi kerugian negara yang mungkin terjadi akibat pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pihaknya juga berjanji akan terus memberikan update perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
 
[fer]