Gas Melon Menghilang di Bojonegoro: Rakyat Antre, Siapa Bermain di Balik Distribusi LPG 3 Kg?
BOJONEGORO – Jatim.Wartaglobal.id - Kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram kembali menghantui masyarakat Kabupaten Bojonegoro.Senin. 09/03/2026.
Dalam beberapa pekan terakhir, warga mengaku kesulitan mendapatkan “gas melon” yang menjadi kebutuhan pokok rumah tangga dan usaha kecil. Antrean panjang di pangkalan resmi pun menjadi pemandangan yang semakin sering terlihat.
Ironisnya, di tengah jeritan masyarakat kecil, tabung LPG justru masih bisa ditemukan di sejumlah pengecer dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Situasi ini memunculkan kecurigaan publik: apakah kelangkaan ini benar-benar akibat gangguan distribusi, atau ada permainan dalam rantai pasokan?
Banyak warga mempertanyakan bagaimana mungkin LPG yang merupakan komoditas bersubsidi negara bisa tiba-tiba menghilang dari pangkalan resmi, sementara di sisi lain masih beredar bebas dengan harga lebih mahal. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penimbunan, pengalihan distribusi, atau praktik mafia gas yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan.
Bagi masyarakat kecil, LPG 3 kilogram bukan sekadar barang dagangan, tetapi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketika gas langka, dapur rumah tangga berhenti mengepul, pedagang kecil kesulitan berjualan, dan beban ekonomi semakin berat.
Dugaan Permainan di Rantai Distribusi
Pengamat energi menilai kelangkaan LPG bersubsidi sering kali bukan disebabkan oleh produksi yang kurang, melainkan masalah tata kelola distribusi di lapangan.
Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, kelangkaan LPG kerap dipicu oleh praktik penimbunan oleh oknum tertentu, pengalihan LPG subsidi ke sektor industri kecil yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi, hingga permainan harga oleh pengecer.
Jika praktik semacam ini terjadi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi pemerintah.
Regulasi Tegas, Pengawasan Lemah?
Secara hukum, distribusi LPG subsidi sebenarnya telah diatur secara ketat melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg.
Perpres Nomor 70 Tahun 2021 yang mengatur sistem distribusi serta pengawasan LPG subsidi.
Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang menegaskan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Dalam regulasi tersebut, penimbunan atau penyimpangan distribusi barang penting dapat dikenai sanksi pidana karena merugikan kepentingan masyarakat luas.
Namun kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan celah dalam pengawasan. LPG subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru kerap bocor ke pasar bebas.
Negara Harus Hadir
Kelangkaan LPG di Bojonegoro seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat pengawas perdagangan, serta aparat penegak hukum.
Jika kelangkaan ini benar-benar disebabkan oleh gangguan distribusi, maka pemerintah bersama pihak distributor harus segera menormalkan pasokan agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
Namun jika ditemukan indikasi permainan dalam distribusi, aparat penegak hukum harus turun tangan.
Praktik mafia LPG bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Ketika rakyat harus antre berjam-jam demi satu tabung gas bersubsidi, sementara ada pihak yang meraup keuntungan dari kelangkaan itu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pasokan energi—melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola negara.
Red. Bram


.jpg)