NGANJUK Warta Global Jatim.id
SMKN 1 dan SMKN 2 Bagor menjadi sorotan tajam dari Aktivis Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk terkait praktik pungutan yang dibalut dengan dalih iuran atau sumbangan pengembangan sekolah. Hal ini memicu kritik pedas karena dianggap memaksa dan melanggar aturan pendidikan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang beredar, sekolah menetapkan syarat khusus bagi siswa untuk mengambil kartu peserta ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS). Kartu ujian baru bisa diambil mulai 23 Februari 2026 hingga paling lambat 6 Maret 2026 dengan syarat siswa telah menyelesaikan pembayaran dana sumbangan pengembangan sekolah sesuai jenjang kelas:
- Kelas X dan XII: Melunasi dana hingga bulan Maret 2026
- Kelas XI: Melunasi dana hingga bulan Juni 2026, serta melunasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan khusus kelas XI
Kondisi ini mendapat tanggapan keras dari Aktivis SLJ Nganjuk. "Ini sangat bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan, di mana dalam amandemen UUD 1945 disebutkan tujuan negara ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini juga melanggar Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016," tegas yulma ketua aktivis SLJ,tidak puas dengan itu mereka juga berencana akan menemui BUPATI untuk menuntut pemecatan dan melapor ke Kejaksaan agar diproses hukum," tandasnya.
Perbedaan Pungutan, Sumbangan, dan Bantuan Menurut Aturan
Sebagai informasi, uang komite sekolah sebenarnya merupakan inisiatif penggalangan dana untuk memenuhi kebutuhan keuangan sekolah yang belum tercukupi. Namun, aturan tegas menyatakan bahwa penggalangan dana ini tidak boleh bersifat memaksa.
Berdasarkan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah:
- Pungutan (Pasal 1 ayat 4): Penarikan uang oleh sekolah kepada siswa/orang tua yang bersifat wajib, mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu ditentukan. Komite sekolah hanya berwenang menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan (Pasal 10 ayat 2). Pungutan yang tidak sesuai aturan sering disebut pungutan liar (pungli) karena dilarang Kemendikbud.
- Sumbangan (Pasal 1 ayat 5): Pemberian uang/barang/jasa dari siswa, orang tua, masyarakat, atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat sekolah.
- Bantuan (Pasal 1 ayat 3): Pemberian uang/barang/jasa dari pihak luar selain siswa/orang tua, dengan syarat yang disepakati bersama.
Jadi, tidak semua uang komite sekolah termasuk pungli. Jika berupa sumbangan sukarela atau bantuan dari pihak luar, hal itu diperbolehkan, terutama untuk menutupi kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, jika penggalangan dana dilakukan dengan cara memaksa dan menjadikan pembayaran sebagai syarat administrasi sekolah seperti pengambilan kartu ujian, maka itu masuk kategori pungutan yang melanggar aturan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMKN 1 dan SMK 2 Bagor terkait kritik yang disampaikan oleh Aktivis SLJ Nganjuk.(Tomo)


.jpg)