Warga Tumpang Diringkus Subuh Kamis (8/1), Satu Rekan Pelaku Masih Dicari
Jatim.wartaglobal.id | KOTA BATU, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret emas yang kerap menyasar kaum ibu-ibu. Tersangka bernama R (41), warga Kecamatan Tumpang, diringkus Tim Buser di kediamannya pada Kamis (8/1/2026) sekitar subuh setelah melakukan serangkaian aksi kriminal di wilayah Batu dan sekitarnya.
Siapa pelaku yang ditangkap? Menurut Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si yang menyampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto, tersangka dikenal cukup sadis dalam setiap aksinya. Ia tidak segan melukai korban demi mendapatkan perhiasan emas yang dikenakan oleh para korban.
Kapan dan di mana pelaku melakukan aksi berantainya? Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah melancarkan tindakannya di delapan titik wilayah hukum Polres Batu mulai bulan Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Di antaranya lokasi aksi adalah Pasar Pujon di Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon; Desa Binangun, Kecamatan Bumiaji pada tanggal 8 Desember 2025; jalanan belakang SMK wilayah Sumbergondo pada tanggal 15 Desember 2025; serta belakang SMKN 3 Batu pada tanggal 16 Desember 2025.
Lokasi lainnya adalah Dusun Gondang di Desa Punten; wilayah Santrean di Sumberejo, Kecamatan Batu; Desa Gunungsari di Kecamatan Bumiaji; dan Desa Beji di Kecamatan Junrejo.
Bagaimana pelaku melakukan aksinya? Ia biasanya mencari mangsa ibu-ibu yang sedang berjalan kaki atau beraktivitas sendirian. Dalam aksi terakhirnya di belakang SMKN 3 Batu, pelaku secara paksa merenggut kalung seberat 7 gram dan gelang 10 gram senilai total Rp30 juta. Korban bahkan ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka lecet akibat paksaan yang dilakukan saat merebut perhiasan.
Bagaimana proses penangkapan dilakukan? "Tersangka kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari tangannya, kami menyita satu unit motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana aksi," ujar AKP Joko Suprianto.
Selain sepeda motor, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa ponsel Redmi A1, helm, surat-surat perhiasan, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci untuk mengidentifikasi pelaku dan membuktikan tindakannya.
Mengapa kasus ini menjadi perhatian dan apa tindakan selanjutnya? Tersangka R dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat. Saat ini, Tim Resmob Polres Batu masih terus melakukan penyidikan dan memburu satu rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang .[fer]


.jpg)